BACAMALANG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Malang memulai tahapan penting menuju eksekusi sengketa lahan di Jalan Pahlawan Trip (dahulu Jalan Salak) Nomor 15, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan melaksanakan konstatering atau pencocokan batas objek sengketa, Jumat (31/7/2026).
Konstatering merupakan prosedur hukum yang dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi. Dalam tahapan ini, pengadilan membacakan penetapan sekaligus mencocokkan letak, luas, dan batas-batas objek sengketa agar sesuai dengan dokumen hukum yang telah berkekuatan hukum.
Objek yang dikonstatering berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1204/Kelurahan Oro-oro Dowo seluas sekitar 802 meter persegi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 25/Eks/2014/PN Mlg juncto Nomor 62/Pdt.G/2008/PN Mlg tertanggal 21 Juli 2026.
Kuasa hukum ahli waris, I Gede Sugianyar, S.H., mengatakan proses konstatering berlangsung lancar dan hasil pencocokan di lapangan sesuai dengan data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.
“Pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai dengan data di BPN. Tidak ada penolakan dari pihak penghuni. Memang saat kegiatan berlangsung penghuni sedang tidak berada di lokasi karena bekerja, namun konstatering tetap dilaksanakan dengan melakukan pengukuran batas-batas objek,” ujar Gede.
Terkait kemungkinan penunjukan mediator nonhakim dalam proses lanjutan, Gede menyatakan pihaknya terbuka apabila langkah tersebut dipandang perlu oleh pengadilan.
“Saat ini kami belum mengarah ke sana. Namun apabila nantinya memang ada program mediasi tersebut, kami siap mengikutinya selama hak-hak pemohon tetap terlindungi dan tidak dirugikan,” katanya.
Perkara ini merupakan sengketa perdata antara Ida Ayu Putu Tirta, S.H., sebagai Pemohon Eksekusi yang diwakili kuasa hukumnya, I Gede Sugianyar, S.H., melawan Retno Nor Vita Mulia beserta pihak-pihak lainnya sebagai Termohon Eksekusi.
Sebelumnya, melalui surat resmi yang ditandatangani Panitera PN Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum., para pihak telah diberitahu bahwa konstatering dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/7/2026) pukul 08.30 WIB di lokasi objek sengketa.
Sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Malang juga telah menyampaikan tembusan pemberitahuan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Langkah ini dilakukan agar proses pencocokan batas objek di lapangan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum dan menjadi dasar dalam tahapan eksekusi berikutnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































