Perkuat Legalitas dan Akses Pendanaan, Kemenekraf RI Fasilitasi Pendirian Badan Hukum bagi 50 Pelaku Ekraf Malang Raya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Nov 2025 17:03 WIB ·

Perkuat Legalitas dan Akses Pendanaan, Kemenekraf RI Fasilitasi Pendirian Badan Hukum bagi 50 Pelaku Ekraf Malang Raya


 Perkuat Legalitas dan Akses Pendanaan, Kemenekraf RI Fasilitasi Pendirian Badan Hukum bagi 50 Pelaku Ekraf Malang Raya Perbesar

BACAMALANG.COM — Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, bekerja sama dengan Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum bagi Pegiat Ekonomi Kreatif di Harris Hotel & Conventions Malang, Selasa (18/11/2025).

Deputi Bidang Strategis Ekonomi Kreatif, Kemenekraf/Badan Ekraf, Cecep Rukendi, S.Sos., MBA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini memberikan bantuan berupa Akta Pendirian dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM kepada para pelaku ekonomi kreatif.

“Memiliki badan usaha berbadan hukum memberikan banyak manfaat seperti pengakuan legalitas, perlindungan hukum, peningkatan kepercayaan mitra dan investor, kemudahan akses pendanaan, serta peluang mengikuti program dan kemitraan pemerintah,” ujarnya.

Cecep menegaskan, fasilitasi pendirian badan hukum ini merupakan implementasi ekraf berbasis Kekayaan Intelektual (KI) yang kini memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah. Skema tersebut telah disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional. Dengan persetujuan ini, Indonesia menempati posisi ke-15 dunia yang menyediakan pembiayaan berbasis KI bagi UMKM dan pelaku ekraf.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Muhammad Fauzy, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan badan usaha berbadan hukum.

“Kami hadirkan sosialisasi kekayaan intelektual dan konsultasi. Pesertanya 50 pegiat ekraf yang telah lolos kurasi,” ungkapnya. Dari kegiatan ini ditargetkan lahir 25 akta pendirian badan hukum.

Dari sisi akademisi, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian UNS, Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si., M.Si., menyebut bahwa kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman legal formal, tetapi juga manfaat langsung bagi pelaku ekraf. “Konsultasi dilakukan hingga tahap pendaftaran dan bantuan pembiayaan bagi usaha berbadan hukum tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, UNS melalui Pusat Studi Pedesaan telah dipercaya mendampingi Kemenekraf sejak 2024 di tujuh kota, dan tahun 2025 fokus di Kota Malang. Prof. Fitria berharap pendampingan ini berkelanjutan. “Targetnya terbentuk PT yang legal sehingga lebih mudah berkembang,” tegasnya.

Salah satu peserta, Arik Dwi Asmara, pemilik UTBEX Indonesia Group — pelopor kaos lukis tanpa tinta pertama di Indonesia — mengapresiasi program ini. “Alhamdulillah saya lolos kurasi dan mendapat fasilitasi pendirian badan hukum,” ujarnya.

Menurut Arik, legalitas perusahaan akan membuka peluang pasar lebih luas. “Produk kami sudah sampai Kanada, Australia, dan Asia Tenggara, namun masih melalui pembelian wisatawan dari pameran lokal. Dengan badan hukum resmi, kami bisa lebih mudah menggarap proyek besar dan pasar internasional,” jelasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Disporapar Kota Malang Baihaqi, S.Pd., S.E., M.Si.; Ketua LPPM UNS Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.H.; Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M.; Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III Ir. Abdul Muis, M.M.; Dr. Noor Saptanti dari Ikatan Notaris Indonesia; serta Agus Tri Haryanto dari UNS, perwakilan Bappenas, dan berbagai kampus serta pegiat ekraf Malang Raya.

Pewarta: Nedi Putra AW
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Kota Malang Dampingi Pengesahan Perwalian 20 Anak, Pastikan Perlindungan dan Kepastian Hukum

26 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pertamina Patra Niaga Siaga Long Weekend Idul Adha, Tambah 1,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jatim

26 Mei 2026 - 21:47 WIB

PDI Perjuangan Kota Batu Salurkan Semangat Berbagi, Terima 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

26 Mei 2026 - 20:55 WIB

Melayani dengan Hati, Atria Hotel Malang Berbagi Kebahagiaan Idul Adha

26 Mei 2026 - 19:59 WIB

PDI Perjuangan Tak Goyah Hadapi Sikap Keukeuh Gerindra Soal Pembangunan Alun-Alun Kepanjen

26 Mei 2026 - 19:40 WIB

Kopwan SBW Salurkan 13 Hewan Kurban, Wujud Nyata Kepedulian dan Gotong Royong Anggota

26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !