BACAMALANG.COM – Polres Malang mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga di Singosari. Tiga pelaku, yakni M (67), AK (38), dan DR (38), ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan, penangkapan bermula dari aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Dengkol, Singosari. “Pelaku perempuan diamankan warga saat membawa kabur sepeda motor korban,” kata Bambang, Senin (13/4/2026).
Dari hasil interogasi, polisi menangkap M (67) di rumah kontrakannya dan AK (38) di wilayah Singosari. Ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa lokasi.
“Komplotan ini telah beraksi di area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, dan SDN Pagentan 1, Singosari,” jelas Bambang.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, dan perlengkapan lain. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” tegas Bambang.
Ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































