BACAMALANG.COM – Polres Malang bergerak cepat melakukan penyelidikan perkara kecelakaan kerja yang menewaskan pegawai kontrak di PG Kebon Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil Visum Et Repertum (VET) dari Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen untuk melakukan gelar perkara. Dalam waktu dekat, perkara tersebut bisa saja naik ke tahap penyidikan.
“Kita sedang menunggu hasil Visum, setelah itu segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan perkara ke penyidikan,” kata Wahyu, Selasa (13/6/2023).
Selain menunggu hasil VET, Polres Malang juga sudah meminta keterangan terhadap lima orang saksi dari pihak PG Kebon Agung. Kelima saksi tersebut diantaranya, Kasubsi Personalia, Kasi Teknik, Kabag Teknik, Kasi Masakan Putaran, dan tenaga teknik listrik.
“Memang benar kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja di Pabrik Gula Kebon Agung Kabupaten Malang merenggut nyawa salah satu tenaga kerja kontrak atau outsourcing bernama Muhamad Faruk (25) warga Jalan Langsep Kecamatan Pakisaji pada Senin (5/6/2023).
Peristiwa nahas tersebut dialami korban ketika membantu pekerjaan di bagian Pabrikasi. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama hingga dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Korban meninggal dunia sehari setelah kecelakaan kerja tersebut terjadi.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































