BACAMALANG.COM – Polsek Kromengan mengamankan pemuda Kepanjen, Kabupaten Malang, GHS (22), di Jalan Punden, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, karena menjadi pengedar ratusan pil LL, baru-baru ini.
“Kami telah mengamankan GHS (22) yang didapati telah mengedarkan pil koplo berjumlah ratusan,” tandas Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo.
Penangkapan bermula ketika saksi menerangkan kepada petugas kepolisian bahwa ia mendapati pil koplo sejumlah 185 butir tersebut dari GHS (22) dengan harga Rp 360 ribu.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas mengejar dan berhasil menangkap GHS (22) dan didapati barang bukti berupa 200 butir pil LL yang dimasukan dalam bungkus rokok warna hitam.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti lainnya yaitu uang tunai senilai Rp 33 ribu yang didapat dari sisa jualan, 1 buah HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam,” imbuh Kapolsek.
Barang bukti berupa pil koplo sejumlah 200 butir milik pelaku dan 186 butir pil koplo dari saksi dengan jumlah total 385 butir tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti lainnya di Mapolsek Kromengan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, GHS (22) dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*/had)





















































