BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang Tahun 2026 di Savana Hotel, Senin (29/12/2025).
UMK Kota Malang tahun 2026 resmi ditetapkan naik menjadi Rp3.736.101. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyampaikan bahwa kebijakan UMK bertujuan untuk menjamin penghidupan layak bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Ia menegaskan bahwa penetapan UMK tidak hanya ditentukan oleh gubernur, tetapi juga melalui pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Selain ditentukan oleh gubernur, penetapan UMK ini berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten maupun Kota,” ungkap Wahyu di hadapan 170 peserta sosialisasi.
Peserta kegiatan tersebut berasal dari berbagai unsur, antara lain APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, serikat pekerja/buruh, serta perwakilan pengusaha dan pekerja dari beragam sektor, seperti perhotelan, restoran, perbankan, keuangan, SPBU, konstruksi, ritel modern, pusat perbelanjaan, distributor farmasi, laboratorium dan klinik kesehatan, rumah sakit, perdagangan, industri rokok dan makanan, hingga persewaan kendaraan dan media.
Wahyu menjelaskan, kenaikan UMK 2026 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.524.238 mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong produktivitas perusahaan.
“Kami berharap terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang, sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif dan mampu meningkatkan produktivitas,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar para pekerja menjadikan kenaikan UMK ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik, berkomitmen terhadap perusahaan, serta meningkatkan kualitas hidup.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS, menilai kenaikan UMK 2026 merupakan kebijakan strategis yang menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan keberlangsungan perusahaan. Menurutnya, penyesuaian UMK dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya inflasi.
“Inflasi Provinsi Jawa Timur tercatat 2,17 persen, sementara Kota Malang berada di angka 2,3 persen. Ini menunjukkan inflasi masih terkendali, meski tetap memberi tekanan pada beberapa sektor,” jelas Amithya.
Ia menegaskan bahwa UMK merupakan instrumen keadilan sosial. “Jika upah lebih kecil dari biaya hidup, maka akan terjadi ketimpangan sosial,” tegasnya.
Amithya juga menilai penyesuaian UMK sebagai investasi sosial jangka panjang untuk pembangunan sumber daya manusia di Kota Malang. Oleh karena itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya program subsidi keterampilan kerja, skema perlindungan pekerja nonformal, pemberian insentif fiskal, kemudahan perizinan, serta penguatan sistem pengawasan.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si, menyebut sosialisasi ini penting sebagai langkah awal penyampaian kebijakan gubernur terkait kenaikan UMK 2026.
“Kami berharap para peserta dapat membantu publikasi dan penyebarluasan kebijakan ini agar UMK Kota Malang tahun 2026 dapat diterapkan di seluruh sektor, sehingga tercipta harmonisasi hubungan industrial, peningkatan kesejahteraan, produktivitas, serta kepatuhan terhadap aturan,” pungkas Arif.
Pewarta: Nedi Putra AW
Editor/Publisher: Rahmat Mashudi Prayoga



























































