BACAMALANG.COM – Viral di media sosial terkait dugaan praktik parkir ilegal menggunakan karcis fotokopian di kawasan Jalan Trunojoyo, Kota Malang, langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Malang Kota. Dua orang juru parkir (jukir) akhirnya diamankan dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kawasan Jalan Trunojoyo diketahui menjadi salah satu titik strategis di pusat keramaian Kota Malang karena berada di sekitar Stasiun Malang, taman bermain, hingga pusat kuliner yang ramai dikunjungi warga maupun wisatawan setiap harinya.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku beberapa kali menerima karcis parkir hasil fotokopi yang menyerupai karcis resmi, namun tanpa stempel Pemerintah Kota Malang.
Merasa dirugikan, warga tersebut melaporkan kejadian itu melalui layanan darurat 110 Polri sekaligus mengunggah temuannya ke media sosial hingga viral.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Tombak bersama Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Malang Kota langsung melakukan pengecekan di lokasi yang disebutkan dalam unggahan media sosial.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati dua terduga jukir yang tengah beroperasi dan membagikan karcis parkir yang diduga tidak sah.
Komandan Regu (Danru) patroli Samapta Polresta Malang Kota, Hari, menjelaskan bahwa respons cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat.
“Korban melaporkan bahwa dirinya menerima karcis parkir hasil fotokopi yang tidak memiliki stempel resmi pemerintah. Selain melapor melalui layanan 110, korban juga mengunggah kejadian tersebut ke media sosial hingga viral. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, penindakan tersebut bertujuan memberikan efek jera agar tidak ada pihak yang memanfaatkan keramaian kawasan publik untuk melakukan pungutan secara ilegal.
“Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pelayanan publik, termasuk parkir, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada warga,” terangnya.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial MD (57) mengaku telah memperoleh izin dari pemilik salah satu gedung organisasi di sekitar lokasi. Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena penarikan retribusi parkir di badan jalan merupakan kewenangan pemerintah dan harus dilakukan oleh jukir resmi yang memiliki legalitas dari Dinas Perhubungan Kota Malang.
“Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan juru parkir, tetapi penggunaan karcis fotokopian yang menyerupai karcis resmi dan penarikan tarif di ruang publik tanpa legalitas yang sah. Kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan,” tegas Aiptu Hari.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Malang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diproses melalui sidang tipiring.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan praktik serupa. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di Kota Malang.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































