200 Motor dengan Noka dan Nosin Palsu Beredar di Masyarakat

BACAMALANG.COM – Tersangka pemalsu nomor rangka dan nomor mesin warga Kecamatan Pakisaji, KK, mengaku sudah menjual sekitar 200 unit sepeda motor.

Hal ini diungkapkan KK saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (12/8/2020). KK pun mengaku sudah terlibat dalam sindikat pemalsu nomor rangka dan nomor mesin motor itu selama 8 bulan terakhir.

“Sudah 8 bulan. Lumayan banyak, kalau jumlahnya kurang lebih 200 unit,” ucap KK.

Selama ini, lanjut KK, motor yang sudah di palsukan nomor rangka dan nomor mesinnya itu dijual di seputar wilayah Malang Raya.

“Di Malang Raya. Beli (motor, red) dari leasing, harganya antara 7 sampai 9 juta,” terangnya.

Lebih jauh, KK menyebutkan, pertama kali dirinya terlibat sindikat ini karena diajak oleh EC yang kini sudah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimsus Polda Jawa Timur.

“Saya diajak EC itu. Pertama kali ketemu di rumahnya di Lowokdoro. Saya diajak kerja itu. Dia bilang tidak apa-apa, tidak melanggar,” KK mengakhiri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mid/yog)