BACAMALANG.COM – Polres Malang meringkus oknum Aremania yang melakukan tindak pidana penganiayaan sekaligus perampasan di daerah Karanglo, Kecamatan Singosari, belum lama ini.
Ada 8 orang tersangka yang diamankan. Mereka diantaranya adalah M Fahmi Nur Ulum (18) warga Lowokwaru, Kota Malang; Ozy Ardianto (25) warga Sukun, Kota Malang; Eko Hardianto (26) warga Klojen, Kota Malang; M Mathori (24) warga Lowokwaru, Kota Malang; Novan alias Kopet (23) warga Klojen, Kota Malang; Dani Yoga alias Ambon (21) warga Lowokwaru, Kota Malang; Rizaldi (25) warga Kedungkandang dan M Fitra (19) warga Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan jika kejadian itu bermula pada Jumat (7/8/2020). Saat itu ada dua orang yang berasal dari Surabaya hendak liburan ke Kota Batu.
“Pada saat sampai di Jalan Perusahaan Karanglo, korban dihentikan oleh pelaku yang menggunakan 10 sepeda motor dan satu pikap Grand Max sekitar 30 orang. Selanjutnya pelaku menyuruh berhenti dan memeriksa identitas korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban,” kata Hendri dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (14/8/2020).
Keesokan harinya, Sabtu (8/8/2020), korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Singosari.
“Ada lebih dari 20 orang di TKP (tempat kejadian perkara, red), sisanya akan kita lakukan penangkapan. Sehingga yang terlibat akan kita kenakan tindakan hukum,” terang Hendri.
Menurut Hendri, para pelaku itu melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras. Pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri ini pun menyayangkan pada saat melakukan aksi kriminalitas, pelaku mengenakan atribut Aremania.
“Rata-rata mereka ini pengangguran. Seperti saya sampaikan, jangan sampai citra Aremania harus tercoreng oleh oknum-oknum seperti ini. Saya yakin, kalau Aremania tidak akan berbuat seperti itu,” Hendri mengakhiri.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku harus meringkuk di rumah tahanan Mapolres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mid/yog)