8 Oknum Aremania Diringkus Polres Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 14 Agu 2020 14:26 WIB ·

8 Oknum Aremania Diringkus Polres Malang


 8 Oknum Aremania Diringkus Polres Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Polres Malang meringkus oknum Aremania yang melakukan tindak pidana penganiayaan sekaligus perampasan di daerah Karanglo, Kecamatan Singosari, belum lama ini.

Ada 8 orang tersangka yang diamankan. Mereka diantaranya adalah M Fahmi Nur Ulum (18) warga Lowokwaru, Kota Malang; Ozy Ardianto (25) warga Sukun, Kota Malang; Eko Hardianto (26) warga Klojen, Kota Malang; M Mathori (24) warga Lowokwaru, Kota Malang; Novan alias Kopet (23) warga Klojen, Kota Malang; Dani Yoga alias Ambon (21) warga Lowokwaru, Kota Malang; Rizaldi (25) warga Kedungkandang dan M Fitra (19) warga Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan jika kejadian itu bermula pada Jumat (7/8/2020). Saat itu ada dua orang yang berasal dari Surabaya hendak liburan ke Kota Batu.

“Pada saat sampai di Jalan Perusahaan Karanglo, korban dihentikan oleh pelaku yang menggunakan 10 sepeda motor dan satu pikap Grand Max sekitar 30 orang. Selanjutnya pelaku menyuruh berhenti dan memeriksa identitas korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban,” kata Hendri dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (14/8/2020).

Keesokan harinya, Sabtu (8/8/2020), korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Singosari.

“Ada lebih dari 20 orang di TKP (tempat kejadian perkara, red), sisanya akan kita lakukan penangkapan. Sehingga yang terlibat akan kita kenakan tindakan hukum,” terang Hendri.

Menurut Hendri, para pelaku itu melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras. Pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri ini pun menyayangkan pada saat melakukan aksi kriminalitas, pelaku mengenakan atribut Aremania.

“Rata-rata mereka ini pengangguran. Seperti saya sampaikan, jangan sampai citra Aremania harus tercoreng oleh oknum-oknum seperti ini. Saya yakin, kalau Aremania tidak akan berbuat seperti itu,” Hendri mengakhiri.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku harus meringkuk di rumah tahanan Mapolres Malang. Mereka bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Pemuda Gasak Lima Motor, Polsek Sukun Bongkar Komplotan Curanmor yang Beraksi di Rumah Kos

9 Juni 2026 - 19:13 WIB

Satreskrim Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Media, AKP Zaenal Arifin Ajak Kolaborasi Sajikan Informasi Akurat

9 Juni 2026 - 19:06 WIB

Serahkan SK PNS, Wali Kota Wahyu Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme ASN

9 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Renovasi Masjid Baitul Makmur, Warga Sukodono Bersatu Wujudkan Pusat Kegiatan Keagamaan yang Lebih Representatif

9 Juni 2026 - 11:06 WIB

Pulang Kondangan, Warga Tegalrejo Alami Kecelakaan Tunggal di Ketindan Lawang

9 Juni 2026 - 05:49 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !