BACAMALANG.COM – Pengawasan terhadap peredaran pangan olahan kembali menjadi sorotan. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI menemukan produk premix pembuat kue yang diduga belum mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko bahan kue di kawasan Pasar Besar Kota Malang, Senin (3/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas LPK RI mengecek berbagai produk yang dijual di toko bahan kue. Hasilnya, ditemukan produk premix moist coklat dan premix vanilla mix merek Beika Custard Mix yang pada kemasannya hanya mencantumkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Temuan itu menjadi perhatian LPK RI karena produk tersebut diduga telah diproduksi dan dipasarkan secara luas. Jika benar demikian, produk tersebut dinilai semestinya telah memiliki izin edar BPOM sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Dewan Pembina Daerah (DPD) Jawa Timur LPK RI, Prayogi Pangestu, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan laporan kepada BPOM agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil sidak, kami menemukan produk premix pembuat kue yang hanya mencantumkan SPP-IRT. Menurut kami, apabila produk tersebut diproduksi secara massal, seharusnya sudah memiliki izin edar BPOM sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Prayogi menjelaskan, keberadaan izin edar BPOM pada produk pangan olahan yang diproduksi secara massal merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan konsumen. Menurutnya, setiap produk yang telah memperoleh izin BPOM harus melalui proses evaluasi dan pengawasan terkait keamanan serta kelayakan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, LPK RI berencana melaporkan hasil temuan tersebut kepada BPOM agar dilakukan verifikasi terhadap produk maupun perusahaan yang memproduksinya.
“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke BPOM supaya dilakukan pemeriksaan. Informasi yang kami terima dari LPK RI Pusat, produk ini diproduksi oleh perusahaan di Jakarta dan sudah beredar di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur,” katanya.
Ia menambahkan, sidak di Kota Malang merupakan bagian dari agenda pengawasan LPK RI terhadap peredaran pangan olahan di Jawa Timur. Pemeriksaan serupa juga akan dilakukan di sejumlah toko bahan kue di kabupaten dan kota lainnya.
“Ini baru temuan di salah satu toko. Kami masih akan melakukan sidak di sejumlah toko lainnya di berbagai daerah di Jawa Timur,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, LPK RI berharap seluruh pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan dalam skala massal mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga keamanan produk yang beredar di masyarakat dapat lebih terjamin.
“Harapan kami, semua produk yang diproduksi massal memiliki izin BPOM. Pengawasan seperti ini perlu dilakukan sebagai langkah preventif sebelum muncul keluhan dari masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































