BACAMALANG.COM – Dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu tengah menjadi sorotan publik. Kasus yang ramai diperbincangkan tersebut kini masuk perhatian Satreskrim Polres Batu setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi lapak PKL yang dilakukan oleh oknum yang disebut-sebut sebagai Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan adanya laporan yang masuk. Polisi kini melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Iya benar memang ada laporan yang masuk. Maka dari itu kasus ini kami dalami sejauh mana peristiwa pidananya berdasarkan keterangan dari pelapor,” ujar Zaenal kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Dua Warga Laporkan Dugaan Penipuan
Sebelumnya, pada Rabu (2/9/2026), dua warga Kota Batu melaporkan perkara tersebut ke Polres Batu. Keduanya mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran untuk mendapatkan lapak berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Kuasa hukum pelapor, Suwito, S.H., M.H. dan Bagas Dwi Wicaksono, S.H., mengungkapkan bahwa terdapat dua laporan yang telah dibuat kliennya.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LPM/564/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim, dengan nilai kerugian awal sebesar Rp8 juta.
Peristiwa tersebut bermula pada 2022 ketika pelapor menanyakan prosedur untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu kepada seseorang yang dalam laporan disebut dengan inisial X.
Menurut keterangan pelapor, X menyampaikan bahwa untuk mendapatkan lapak harus membayar sejumlah uang. Tarif yang disebutkan yakni Rp8 juta untuk lapak jajanan atau kue dan Rp15 juta untuk lapak makanan berat.
Pelapor kemudian diarahkan mentransfer uang Rp8 juta ke rekening Bank BNI milik terlapor.
“Klien kami diarahkan untuk mentransfer ke rekening Bank BNI milik terlapor X sebesar Rp8 juta,” ujar Suwito.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelapor justru diminta mencari sendiri lokasi lapak di kawasan Alun-Alun. Pelapor sempat berjualan selama dua hari, tetapi karena sepi pengunjung akhirnya menghentikan aktivitasnya.
Pelapor juga disebut mendapat informasi mengenai rencana relokasi ke kawasan GOR Ganesha setelah renovasi Pasar Laron. Namun, rencana tersebut tidak kunjung terealisasi.
Persoalan kemudian semakin rumit ketika terjadi persoalan pembagian atau perebutan lokasi lapak di dalam grup WhatsApp paguyuban.
Saat meminta uangnya dikembalikan, permintaan tersebut disebut ditolak oleh X. Belakangan, salah seorang pengurus lainnya mengembalikan Rp5 juta sehingga masih tersisa kerugian sekitar Rp3 juta.
Lapak Rp10 Juta Berujung Laporan
Sementara itu, laporan kedua tercatat dengan nomor LPM/560/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim, dengan nilai kerugian Rp10 juta.
Peristiwa ini terjadi pada 2023 di wilayah Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Saat itu, X bersama seseorang berinisial E disebut mendatangi rumah pelapor dan menawarkan lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu dengan harga Rp10 juta.
Pelapor kemudian menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang secara tunai di rumahnya.
Beberapa bulan kemudian, pelapor bersama pengurus paguyuban bertemu dengan terlapor. Dalam pertemuan tersebut, X menunjukkan lokasi lapak yang disebut telah dibeli dengan harga Rp10 juta.
Namun, pelapor menolak lokasi tersebut karena dinilai masih sepi pengunjung.
“Beberapa bulan kemudian pelapor bersama pengurus paguyuban bertemu dengan teradu, dan X menunjukkan lokasi lapak yang telah dibeli senilai Rp10 juta. Saat itu pelapor menolak dikarenakan lokasi masih sepi pengunjung,” terang Bagas.
Persoalan kembali muncul ketika beberapa bulan kemudian pelapor menduga lapak tersebut telah ditawarkan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
Pada 2024, pelapor kemudian mengecek lokasi tersebut dan mendapati lapak yang sebelumnya ditawarkan kepadanya ternyata telah ditempati orang lain.
“Atas kejadian itu, klien kami mengalami kerugian senilai Rp10 juta. Akhirnya klien kami melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Batu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Warga Dorong Polisi Ungkap Kasus
Dukungan terhadap langkah kepolisian juga datang dari masyarakat. Salah seorang warga Kelurahan Sisir berinisial WHY berharap Satreskrim Polres Batu dapat mengungkap perkara tersebut secara transparan.
“Sebagai warga masyarakat Kota Batu yang harus peduli dengan kota ini, tentunya kami sangat mendukung langkah dan upaya serta kinerja Satreskrim Polres Batu untuk dapat mengungkap siapa yang bakal menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kasihan banyak masyarakat yang menjadi korban dijanjikan dapat lapak, tapi hingga saat ini belum dapat. Semoga Satreskrim Polres Batu dapat memberikan rasa keadilan bagi korban,” imbuhnya.
Saat ini, kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Batu. Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan transaksi tersebut.
Mereka juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa untuk tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum.
Selain dua laporan tersebut, sebelumnya juga telah terdapat laporan lain dengan perkara serupa. Dalam laporan tersebut, seorang pelapor mengaku mengalami kerugian Rp15 juta.
Dengan demikian, sedikitnya tiga orang telah melaporkan dugaan perkara serupa dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































