BACAMALANG.COM – Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang kembali jadi sorotan. Puluhan tahun mengelola aset pariwisata milik Pemkab, BUMD ini justru gagal menyetor PAD dan menumpuk utang miliaran rupiah.
Kegagalan itu membuat banyak pihak sepakat: Pemkab Malang harus berani membuka diri pada investor. Dorongan yang sama juga datang dari DPRD. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, M Ukasyah Ali Murtadho, bahkan mendesak Bupati Sanusi menyiapkan “karpet merah” bagi investor yang ingin menghidupkan kembali Pantai Ngliyep.
Dua suara ini sejalan. Jika Jasa Yasa tak mampu, maka swasta profesional harus diberi ruang.
Agus Subiyantoro, pengamat kebijakan publik Malang Raya, menilai Pemkab harus segera menarik investor untuk mengelola aset wisata yang selama ini dikelola PD Jasa Yasa. Menurut Agus, Jasa Yasa terbukti tidak mampu membenahi diri. Hak normatif karyawan purna tugas saja belum diselesaikan.
Kegagalan ini terjadi karena bertahun-tahun tata kelola tidak beres dan kewajiban terhadap eks karyawan diabaikan. Itu tanda jelas adanya mismanajemen di PD Jasa Yasa.
Ia berpendapat, jika ada investor yang berminat, Pemkab sebaiknya menyambut dengan tangan terbuka. Catatannya, investor harus diprofiling dulu dan skema kerja sama tidak boleh melanggar aturan.
Dorongan itu relevan dengan kondisi di lapangan. Ukasyah sendiri menyoroti Pantai Ngliyep yang sudah 20 tahun “mati suri”. Ia menyebut butuh dana minimal Rp50 miliar untuk membenahinya, sesuatu yang mustahil jika hanya mengandalkan APBD. Menurut Ukasyah, siapa pun calon investornya harus disambut baik agar Pantai Ngliyep bisa diselamatkan, daripada terus dikelola perusahaan daerah yang merugi.
Pernyataan itu menguatkan argumen Agus. Ia mencontohkan, jika dibiarkan di tangan Jasa Yasa, Pantai Ngliyep bisa bernasib seperti pemandian air hangat di Hotel Songgoriti yang kini rusak dan terbengkalai.
Masalah Keuangan dan Utang Menumpuk
Data menunjukkan Jasa Yasa menghadapi 3 persoalan besar. Pertama, gagal setor PAD bertahun-tahun dengan tunggakan miliaran. Kedua, operasional sering rugi dan jadi sorotan DPRD. Ketiga, beban utang warisan terus memberatkan.
Karena itu, desakan audit dari Inspektorat muncul. Agus mendorong audit menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan wewenang, proses hukum harus jalan.
Ia juga menegaskan, jika BUMD ini memang tidak bisa diselamatkan, langkah tegas harus diambil. “Apabila memang tidak bisa dipertahankan, lebih baik dibubarkan. Bukan sekadar ganti pimpinan atau direktur,” katanya.
Aset Wisata yang Dikelola
Saat ini Jasa Yasa masih mengelola 5 unit usaha wisata utama milik Pemkab Malang. Pertama, destinasi pantai. Ada Pantai Balekambang di Bantur dan Pantai Ngliyep di Donomulyo.
Kedua, wisata air dan pemandian. Ada Pemandian Metro di Kepanjen, serta Pasar Wisata dan Pemandian Dewi Sri di Pujon.
Ketiga, sektor perhotelan. Ada Hotel Ika Mandiri yang direncanakan direnovasi. Jasa Yasa juga terlibat di kawasan Songgoriti, Batu.
Skema Penyelamatan Lewat PMD dan KSO
Pemkab sudah mengucurkan PMD untuk Jasa Yasa. Dana dari APBD dan penyerahan hak kelola aset. Piutang lama juga pernah dikonversi jadi modal.
Alokasi PMD dipecah untuk pembenahan 5 unit usaha agar pendapatan naik. Selain itu, Jasa Yasa didorong KSO dengan pihak luar. Contohnya penjajakan Songgoriti bersama BUMD Kota Batu dengan skema bagi hasil. Tujuannya agar revitalisasi bisa jalan tanpa terus bergantung pada APBD.
Harapan ke Depan
Agus menegaskan, pembenahan bukan hanya soal dana. Manajemen Jasa Yasa harus dievaluasi. Jika memungkinkan secara regulasi, pengelolaan sebaiknya diserahkan ke swasta profesional.
Tujuannya satu: BUMD bisa memberi PAD sesuai target, dan aset wisata kembali produktif. Langkah ini juga sejalan dengan misi Ukasyah menyelamatkan Ngliyep. Dengan “karpet merah” untuk investor dan evaluasi total terhadap Jasa Yasa, aset wisata milik Pemkab diharapkan kembali memberi pemasukan daerah dan kepastian bagi karyawan.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga



















































