Jasa Yasa jadi Sorotan, Pemkab Malang Harus Buka Karpet Merah untuk Investor - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 7 Sep 2026 07:00 WIB ·

Jasa Yasa jadi Sorotan, Pemkab Malang Harus Buka Karpet Merah untuk Investor


 Agus Subyantoro, S.H, pengamat kebijakan publik Malang Raya. (Agus for bacamalang) Perbesar

Agus Subyantoro, S.H, pengamat kebijakan publik Malang Raya. (Agus for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang kembali jadi sorotan. Puluhan tahun mengelola aset pariwisata milik Pemkab, BUMD ini justru gagal menyetor PAD dan menumpuk utang miliaran rupiah.

Kegagalan itu membuat banyak pihak sepakat: Pemkab Malang harus berani membuka diri pada investor. Dorongan yang sama juga datang dari DPRD. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, M Ukasyah Ali Murtadho, bahkan mendesak Bupati Sanusi menyiapkan “karpet merah” bagi investor yang ingin menghidupkan kembali Pantai Ngliyep.

Dua suara ini sejalan. Jika Jasa Yasa tak mampu, maka swasta profesional harus diberi ruang.

Agus Subiyantoro, pengamat kebijakan publik Malang Raya, menilai Pemkab harus segera menarik investor untuk mengelola aset wisata yang selama ini dikelola PD Jasa Yasa. Menurut Agus, Jasa Yasa terbukti tidak mampu membenahi diri. Hak normatif karyawan purna tugas saja belum diselesaikan.

Kegagalan ini terjadi karena bertahun-tahun tata kelola tidak beres dan kewajiban terhadap eks karyawan diabaikan. Itu tanda jelas adanya mismanajemen di PD Jasa Yasa.

Ia berpendapat, jika ada investor yang berminat, Pemkab sebaiknya menyambut dengan tangan terbuka. Catatannya, investor harus diprofiling dulu dan skema kerja sama tidak boleh melanggar aturan.

Dorongan itu relevan dengan kondisi di lapangan. Ukasyah sendiri menyoroti Pantai Ngliyep yang sudah 20 tahun “mati suri”. Ia menyebut butuh dana minimal Rp50 miliar untuk membenahinya, sesuatu yang mustahil jika hanya mengandalkan APBD. Menurut Ukasyah, siapa pun calon investornya harus disambut baik agar Pantai Ngliyep bisa diselamatkan, daripada terus dikelola perusahaan daerah yang merugi.

Pernyataan itu menguatkan argumen Agus. Ia mencontohkan, jika dibiarkan di tangan Jasa Yasa, Pantai Ngliyep bisa bernasib seperti pemandian air hangat di Hotel Songgoriti yang kini rusak dan terbengkalai.

Masalah Keuangan dan Utang Menumpuk

Data menunjukkan Jasa Yasa menghadapi 3 persoalan besar. Pertama, gagal setor PAD bertahun-tahun dengan tunggakan miliaran. Kedua, operasional sering rugi dan jadi sorotan DPRD. Ketiga, beban utang warisan terus memberatkan.

Karena itu, desakan audit dari Inspektorat muncul. Agus mendorong audit menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan wewenang, proses hukum harus jalan.

Ia juga menegaskan, jika BUMD ini memang tidak bisa diselamatkan, langkah tegas harus diambil. “Apabila memang tidak bisa dipertahankan, lebih baik dibubarkan. Bukan sekadar ganti pimpinan atau direktur,” katanya.

Aset Wisata yang Dikelola

Saat ini Jasa Yasa masih mengelola 5 unit usaha wisata utama milik Pemkab Malang. Pertama, destinasi pantai. Ada Pantai Balekambang di Bantur dan Pantai Ngliyep di Donomulyo.

Kedua, wisata air dan pemandian. Ada Pemandian Metro di Kepanjen, serta Pasar Wisata dan Pemandian Dewi Sri di Pujon.
Ketiga, sektor perhotelan. Ada Hotel Ika Mandiri yang direncanakan direnovasi. Jasa Yasa juga terlibat di kawasan Songgoriti, Batu.

Skema Penyelamatan Lewat PMD dan KSO

Pemkab sudah mengucurkan PMD untuk Jasa Yasa. Dana dari APBD dan penyerahan hak kelola aset. Piutang lama juga pernah dikonversi jadi modal.

Alokasi PMD dipecah untuk pembenahan 5 unit usaha agar pendapatan naik. Selain itu, Jasa Yasa didorong KSO dengan pihak luar. Contohnya penjajakan Songgoriti bersama BUMD Kota Batu dengan skema bagi hasil. Tujuannya agar revitalisasi bisa jalan tanpa terus bergantung pada APBD.

Harapan ke Depan

Agus menegaskan, pembenahan bukan hanya soal dana. Manajemen Jasa Yasa harus dievaluasi. Jika memungkinkan secara regulasi, pengelolaan sebaiknya diserahkan ke swasta profesional.

Tujuannya satu: BUMD bisa memberi PAD sesuai target, dan aset wisata kembali produktif. Langkah ini juga sejalan dengan misi Ukasyah menyelamatkan Ngliyep. Dengan “karpet merah” untuk investor dan evaluasi total terhadap Jasa Yasa, aset wisata milik Pemkab diharapkan kembali memberi pemasukan daerah dan kepastian bagi karyawan.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, KAI Tambah KA Malang–Gambir

7 September 2026 - 10:18 WIB

Dosen FH UB: Kepercayaan Saja Tak Cukup, Kemitraan Bisnis Perlu Kontrak Tertulis

5 September 2026 - 20:46 WIB

Jo Andi Resmi Jadi Brand Ambassador Wedang Rempah Kenanga, Bawa Semangat Hidup Sehat dan Cinta Rempah Nusantara

5 September 2026 - 17:50 WIB

AceKid Debut di WILBEX Surabaya, Kenalkan Susu Formula dengan Sumber Susu yang Bisa Ditelusuri

4 September 2026 - 18:07 WIB

Lahan Makin Sempit, Urban Farming Jadi Solusi Warga Tetap Bisa Panen Sayur dan Buah

2 September 2026 - 18:26 WIB

Pertalite di Malang Raya Dipastikan Tetap Mengalir, Pertamina Atur Distribusi Sesuai Stok

2 September 2026 - 14:05 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !