BACAMALANG.COM — Dugaan adanya dua sertifikat hak milik (SHM) dengan objek yang dinilai memiliki kemiripan menjadi salah satu pokok perhatian dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (10/9/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 116/Pdt.G/2026/PN Mlg, dengan Andi Wibowo sebagai penggugat dan Damas sebagai tergugat. Gugatan yang diajukan merupakan perkara perbuatan melawan hukum.
Objek yang disengketakan berkaitan dengan bangunan yang digunakan sebagai dapur usaha bakso milik Damas. Bangunan tersebut berdiri di atas area yang berada di atas aliran sungai dan oleh penggugat diklaim sebagai bagian dari pekarangan atau tanah miliknya berdasarkan SHM Nomor 9753.
Namun, pihak tergugat mempersoalkan kejelasan batas serta riwayat penerbitan sertifikat tersebut.
Kuasa hukum tergugat, Dr. Hatarto Pakpahan, SH, MH, CLA, menjelaskan bahwa Damas merupakan penyewa lahan milik seseorang bernama Napitupulu. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 1990 dan berada di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 70, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut Hatarto, pada 1992 Napitupulu mengajukan izin pembangunan plengsengan pada bagian sungai yang berada di sebelah lahannya. Izin tersebut disebut diterbitkan oleh Dinas Pengairan pada 30 September 1992.
Selanjutnya, pada 1994, bagian atas sungai tersebut dicor. Meski demikian, aliran air tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut, menurut Hatarto, telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Sekarang lokasi tersebut disewa dan digunakan klien kami untuk berjualan bakso. Permasalahan muncul setelah adanya somasi dan gugatan dari pemilik lahan di sebelahnya,” kata Hatarto saat ditemui di PN Malang, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, gugatan tersebut salah satunya didasarkan pada SHM yang diterbitkan pada 2022. Penggugat juga mempersoalkan keberadaan bangunan dan aktivitas usaha yang berada di atas aliran sungai.
Menurut Hatarto, SHM Nomor 9753 atas nama Andi Wibowo tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen pelepasan aset milik Pemerintah Kota Malang.
“Kami sebagai tergugat siap menghadapi gugatan ini. Dalam persidangan, kami akan membuktikan asal-usul lahan yang digunakan oleh klien kami,” tegasnya.
Soroti Perbedaan Dua Sertifikat
Hatarto juga menyoroti adanya perbedaan antara dua sertifikat yang menurutnya berkaitan dengan objek yang dipersoalkan.
Ia menyebut salah satu sertifikat mencantumkan gambar aliran sungai, sementara sertifikat lainnya tidak mencantumkan gambar sungai. Padahal, menurutnya, keberadaan aliran sungai tersebut telah ada sejak kliennya mulai menyewa lahan.
Perkara kini telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, turut dihadirkan saksi dari Pemerintah Kota Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, pihak tergugat mengaku kecewa terhadap keterangan kedua saksi tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum tergugat kecewa karena saksi yang dihadirkan BPN dan Pemkot Malang bukan orang yang secara langsung menguasai materi. Ketika ditanya mengenai persoalan teknis, jawabannya cenderung umum dan menyatakan tidak mengetahui,” ujar Hatarto.
Ia membandingkan keterangan tersebut dengan komunikasi yang sebelumnya dilakukan pihaknya dengan instansi terkait.
“Berbeda ketika kami bertemu langsung di kantor. Masing-masing mengetahui dan bisa menjelaskan persoalan ini. Tetapi ketika hadir di persidangan, yang dikirim justru saksi yang menurut kami tidak berkompeten menjelaskan substansi persoalan,” lanjutnya.
Tergugat Dalami Dugaan Cacat Administratif
Selain persoalan objek sengketa, pihak tergugat juga menduga penerbitan SHM Nomor 9753 atas nama Andi Wibowo mengandung cacat administratif.
Hatarto mengatakan pihaknya telah menyurati BPN terkait dugaan tersebut. Namun, hingga sekitar lima bulan setelah surat dilayangkan, pihaknya mengaku belum memperoleh jawaban.
“Dugaan cacat administratif itu kami dalami dan kami sudah menyurati BPN. Namun, selama lima bulan sampai sekarang belum ada balasan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM tersebut. Menurutnya, berdasarkan dokumen yang diketahui pihak tergugat, dasar penerbitan SHM Nomor 9753 antara lain Keputusan Walikotamadya Malang Nomor 593/04/428.112/1993 mengenai pelepasan hak pendahuluan atas tanah Hak Pakai Pemerintah Kota Malang seluas sekitar 2.350 meter persegi di Kelurahan Mojolangu serta sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Malang.
Hatarto kemudian merujuk pada Permendagri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah, khususnya ketentuan mengenai pelepasan hak atas tanah.
Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pelepasan hak atas tanah, termasuk izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, persetujuan DPRD, penetapan besaran ganti rugi, serta keberadaan panitia penaksir.
“Hal-hal tersebut belum dapat ditunjukkan oleh instansi pemerintah terkait dalam persidangan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 34 ayat (6) yang menurutnya mengatur bahwa keputusan kepala daerah mengenai pelepasan hak baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Menteri Dalam Negeri.
“BPN dan Pemkot Malang belum dapat menunjukkan berkas-berkas yang kami persoalkan tersebut dalam persidangan,” ujarnya.
Minta Dinas SDA Jatim Dihadirkan
Sementara itu, pihak tergugat sebelumnya telah meminta majelis hakim menghadirkan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur sebagai instansi yang dinilai memiliki kewenangan terkait aliran sungai yang menjadi bagian dari objek sengketa.
Namun, hingga persidangan Kamis (10/9/2026), instansi tersebut belum dihadirkan sebagai saksi.
Persidangan perkara nomor 116/Pdt.G/2026/PN Mlg akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 September 2026, dengan agenda persidangan berikutnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































