Diduga Berawal dari Puntung Rokok, Kebakaran TPA Supit Urang Berujung Penetapan Tersangka - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Okt 2026 09:59 WIB ·

Diduga Berawal dari Puntung Rokok, Kebakaran TPA Supit Urang Berujung Penetapan Tersangka


 Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang, didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan dan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman, menunjukkan barang bukti terkait kasus pembakaran TPA Supit Urang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang, didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan dan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman, menunjukkan barang bukti terkait kasus pembakaran TPA Supit Urang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K (71) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang. Polisi menduga kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dan dibuang ke rumpun bambu kering di sekitar lahan milik tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin.

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga memaparkan pengungkapan kasus dugaan perencanaan kerusuhan yang melibatkan 13 orang saat aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di Balai Kota Malang.

Polisi Telusuri Asal Mula Api

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap penyebab kebakaran TPA Supit Urang. Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

“Setiap fakta kami dalami melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Danang.

Kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan TPA Supit Urang, Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa itu pertama kali diketahui petugas TPA bernama Yulianto yang melihat kepulan asap. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Much Zainuri, petugas TPA lainnya, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.

Saat dilakukan pengecekan, api diketahui telah merambat ke sejumlah titik di area TPA. Petugas juga mendapati adanya kebakaran di lahan yang berada di seberang kawasan tersebut.

Temuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menelusuri titik awal munculnya api.

Diduga Berawal dari Puntung Rokok

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga sumber api berasal dari rumpun bambu kering di dekat lahan milik tersangka K.

Saat kejadian, K disebut sedang memanen pisang dan talas. Penyidik menduga puntung rokok yang masih menyala dibuang ke area rumpun bambu kering hingga memicu kebakaran.

Api kemudian diduga merambat menuju kawasan TPA Supit Urang yang berjarak sekitar 30 meter dari titik awal kebakaran.

Dugaan tersebut turut didalami melalui keterangan sejumlah saksi yang menyebut keberadaan dua orang menggunakan sepeda motor berwarna biru sebelum kebakaran diketahui. Salah seorang di antaranya disebut mengenakan pakaian berwarna oranye.

Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang digunakan penyidik untuk mengungkap perkara.

Tersangka Ditangkap, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polisi menangkap K pada Selasa (27/10/2026). Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian kebakaran.

Barang bukti tersebut meliputi satu kaus lengan panjang berkerah berwarna oranye, korek api berwarna hitam, topi hitam-kuning, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna biru dengan nomor polisi N 3511 FP.

Penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara. Ancaman pidana yang disampaikan masing-masing paling lama sembilan tahun dan lima tahun penjara.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Kapolresta Malang Kota menegaskan, pengungkapan perkara ini tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya menguraikan rangkaian kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti.

Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan agar penyebab kebakaran TPA Supit Urang dapat diungkap melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Motor dan Kompresor Milik Guru SD di Lawang Raib

30 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Bawaslu Kota Batu Gandeng Diskominfo, Perkuat Akses Internet Publik untuk Pengawasan Pemilu

29 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Eksekusi Rumah Rp 6 Miliar di Simpang Balapan Malang Tetap Berjalan, PN Tegaskan Putusan Inkrah

29 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Tiga Hari Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Malang Tindak 441 Pengendara

29 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Hidup Sebatang Kara, Mbah Samenu Dievakuasi ke Panti Jompo Berkat Kepedulian Warga

29 Oktober 2026 - 15:59 WIB

“Rutam Nuwus”, Kapolresta Malang Kota Apresiasi Massa Aksi Damai, Minta Maaf kepada Pengguna Jalan

29 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !