BACAMALANG.COM – Eksekusi pengosongan rumah dan tanah sengketa di Jalan Simpang Balapan, Kota Malang, Kamis (29/10/2026), sempat diwarnai ketegangan. Pihak termohon menyampaikan penolakan saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Malang membacakan putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Meski mendapat penolakan, proses pengosongan objek sengketa yang diperkirakan bernilai Rp 6 miliar tersebut tetap dilanjutkan. Istri termohon bahkan sempat berteriak histeris dan meminta agar pihak pemohon dihadirkan ketika panitera membacakan putusan pengadilan.
Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah mengacu pada prosedur hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan tersebut meliputi Putusan PN Malang Nomor 222/Pdt.G/2022/PN.Mlg, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 366/Pdt/2023/PT.Sby, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pdt/2024.
“Dasar pelaksanaan adalah putusan, bukan risalah lelang. Sehingga, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati tahapan mulai aanmaning (teguran) serta tahapan lainnya, maka pelaksanaan eksekusi bisa dilakukan,” ujar Ridwan kepada awak media.
Terkait adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) dan perlawanan dari pihak termohon, Ridwan merujuk pada Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Mengenai luas objek yang dieksekusi, ia menyebut pihak pengadilan berpedoman pada amar putusan, yakni sekitar 800 meter persegi.
Pemohon Sebut Hak Kepemilikan Telah Diputus Pengadilan
Sementara itu, pemohon eksekusi, Imawan Mashuri (65), melalui tim kuasa hukumnya dari MSA Law Firm, yakni Asadian Iriantika Wijanarko, SH, Brian Yuristio, SH, dan Ferdian Tactona Grandis, SH, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan sejak 2022.
Kuasa hukum pemohon, Brian Yuristio, mengatakan kliennya telah dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas objek sengketa berdasarkan putusan kasasi.
“Kami berhasil menuntaskan perjalanan kasus kami, memberikan apa yang menjadi hak klien kami berupa objek rumah di Jalan Simpang Balapan ini. Klien kami dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa berdasarkan putusan kasasi,” terang Brian mewakili tim kuasa hukum.
Ia menjelaskan, hak atas lahan tersebut diperoleh kliennya melalui akta pelimpahan hak, penguasaan, dan pengelolaan dari pemilik sebelumnya, Sri Ahadiningsih. Menurutnya, Sri Ahadiningsih memperoleh hak tersebut dari perusahaan nasional PT Kantor Tata Usaha Versluis.
Brian menambahkan, berbagai bukti terkait penguasaan dan peralihan hak atas objek sengketa telah diajukan dalam persidangan. Berdasarkan putusan yang ada, pihaknya kemudian mengajukan permohonan eksekusi terhadap Tjandra Gunawan selaku pihak yang sebelumnya menguasai objek tersebut.
Terkait transaksi pembelian, Brian menyebut kliennya membeli objek tersebut dengan nilai sekitar Rp 6 miliar. Dari jumlah itu, pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp 4 miliar.
“Namun, sisanya akan dibayarkan dengan penyerahan SHM atas sertifikat kepemilikan. Ternyata, muncul pihak yang mengaku memiliki objek tersebut dengan mengantongi sertifikat kepemilikan, dan akhirnya kami lakukan gugatan,” ungkapnya.
Termohon Persoalkan Perbedaan Luas Tanah
Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Tjandra Gunawan, yakni Andi Purwanto, SH, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi. Ia menilai terdapat persoalan yang perlu diperjelas, terutama terkait perbedaan luas objek dalam amar putusan dengan luas yang tercantum pada sertifikat yang dipegang kliennya.
Menurut Andi, amar putusan menyebut luas objek sekitar 800 meter persegi, sedangkan sertifikat yang diklaim sebagai milik kliennya mencantumkan luas 975 meter persegi.
“Luas di amar putusan eksekusi seluas 800 meter persegi, tetapi sertifikat asli yang kami bawa tertulis 975 meter persegi. Ini yang harus kami tegaskan, kenapa eksekusi tetap berjalan padahal tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Andi juga mempersoalkan aspek legalitas kepemilikan objek tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya memperoleh objek melalui proses yang menurutnya sah sejak 2012.
Ia menjelaskan, riwayat tanah tersebut bermula dari tanah negara yang dialihkelolakan kepada perseorangan pada 1978. Selanjutnya, melalui ahli waris, diberikan kuasa jual kepada pihak lain sebelum akhirnya dibeli Tjandra Gunawan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BCA. Menurut Andi, kredit tersebut telah lunas pada 2017.
“Kami sebagai termohon menyayangkan tidak adanya satu pun amar putusan dari tingkat pertama hingga kasasi yang membatalkan sertifikat atas nama Tjandra Gunawan. Selama ini, hak dan tanggungan hingga PBB juga dibayar oleh pihak Tjandra,” tandasnya.
Pelaksanaan eksekusi tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon mengenai dasar kepemilikan objek sengketa. Pihak pemohon berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan pihak termohon mempertanyakan perbedaan luas tanah serta status sertifikat yang dimilikinya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Imam Muchlis




















































