BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K (71) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang. Polisi menduga kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dan dibuang ke rumpun bambu kering di sekitar lahan milik tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga memaparkan pengungkapan kasus dugaan perencanaan kerusuhan yang melibatkan 13 orang saat aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di Balai Kota Malang.
Polisi Telusuri Asal Mula Api
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap penyebab kebakaran TPA Supit Urang. Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
“Setiap fakta kami dalami melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Danang.
Kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan TPA Supit Urang, Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Peristiwa itu pertama kali diketahui petugas TPA bernama Yulianto yang melihat kepulan asap. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Much Zainuri, petugas TPA lainnya, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Saat dilakukan pengecekan, api diketahui telah merambat ke sejumlah titik di area TPA. Petugas juga mendapati adanya kebakaran di lahan yang berada di seberang kawasan tersebut.
Temuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menelusuri titik awal munculnya api.
Diduga Berawal dari Puntung Rokok
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga sumber api berasal dari rumpun bambu kering di dekat lahan milik tersangka K.
Saat kejadian, K disebut sedang memanen pisang dan talas. Penyidik menduga puntung rokok yang masih menyala dibuang ke area rumpun bambu kering hingga memicu kebakaran.
Api kemudian diduga merambat menuju kawasan TPA Supit Urang yang berjarak sekitar 30 meter dari titik awal kebakaran.
Dugaan tersebut turut didalami melalui keterangan sejumlah saksi yang menyebut keberadaan dua orang menggunakan sepeda motor berwarna biru sebelum kebakaran diketahui. Salah seorang di antaranya disebut mengenakan pakaian berwarna oranye.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang digunakan penyidik untuk mengungkap perkara.
Tersangka Ditangkap, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Polisi menangkap K pada Selasa (27/10/2026). Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian kebakaran.
Barang bukti tersebut meliputi satu kaus lengan panjang berkerah berwarna oranye, korek api berwarna hitam, topi hitam-kuning, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna biru dengan nomor polisi N 3511 FP.
Penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara. Ancaman pidana yang disampaikan masing-masing paling lama sembilan tahun dan lima tahun penjara.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Kapolresta Malang Kota menegaskan, pengungkapan perkara ini tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya menguraikan rangkaian kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti.
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan agar penyebab kebakaran TPA Supit Urang dapat diungkap melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































