BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota mengungkap dugaan rencana kerusuhan saat aksi damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026). Dalam pengamanan tersebut, polisi mengamankan 13 orang dan menyita empat botol yang diduga bom molotov.
Dari 13 orang yang diamankan, 12 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Sementara itu, satu orang lainnya tidak diproses lebih lanjut karena penyidik menilai belum terdapat cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026). Konferensi pers itu turut dihadiri Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin.
Danang menegaskan, kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung aman dan tertib.
“Pengamanan mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa tertib. Kami mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” ujar Danang.
Diamankan Saat Menuju Lokasi Aksi
Peristiwa tersebut bermula ketika petugas gabungan melakukan pemantauan dan pengamanan aksi damai di sekitar Balai Kota Malang. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat 13 orang berjalan berkelompok melalui Jalan Untung Suropati menuju lokasi demonstrasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelompok tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan empat botol yang diduga merupakan bom molotov dan dibawa oleh dua orang.
Seluruh orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga terdapat perbedaan peran di antara para tersangka. Tiga orang diduga terlibat dalam pembuatan dan pembawaan bom molotov, sedangkan sembilan orang lainnya diduga membantu perbuatan tersebut.
12 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan kepemilikan dan keterlibatan dalam pembuatan bom molotov, tiga tersangka masing-masing berinisial FH (26), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; serta IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya masing-masing berinisial DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kesembilan orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP atas dugaan keterlibatan dalam membantu perbuatan yang disidik.
Adapun ketentuan pasal yang diterapkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan bahan berbahaya serta penyertaan dalam tindak pidana. Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara ini tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil Tes Urine 12 Tersangka Positif THC dan Benzodiazepine
Selain menyelidiki dugaan rencana kerusuhan, penyidik Polresta Malang Kota bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel urine tersebut positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC) dan benzodiazepine, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian. THC merupakan senyawa psikoaktif yang terdapat dalam ganja, sedangkan benzodiazepine merupakan golongan obat yang penggunaannya diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil tes urine tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan jenis zat yang digunakan, sumber perolehannya, ataupun ada tidaknya tindak pidana narkotika dan psikotropika. Aspek tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Polisi Lanjutkan Pendalaman
Polresta Malang Kota menyatakan penyidikan masih berlanjut, terutama untuk mendalami dugaan pembuatan dan pembawaan bom molotov serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa benda berbahaya saat mengikuti aksi unjuk rasa, menghindari tindakan provokatif, serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya perlu tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































