BACAMALANG.COM – Polres Batu memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.927,13 gram atau hampir 4 kilogram di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (29/10/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Selain sebagai tindak lanjut penanganan perkara, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti narkotika dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menjelaskan, pemusnahan ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu.
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari pengungkapan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi dengan total barang bukti sekitar 5 kilogram.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika seberat total 5 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” jelas Panji kepada awak media.
Kapolres Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
Kapolres Batu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan sekitar menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah peredaran narkoba agar tidak semakin meluas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Seorang Pria Berinisial DK Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DK, berusia 33 tahun, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai paket mencurigakan pada Oktober 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga mengarah pada pengungkapan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut berkisar 6 hingga 20 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Polres Batu untuk menekan peredaran narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































