BACAMALANG.COM – Laporan warga melalui layanan darurat 110 menggerakkan jajaran Polresta Malang Kota untuk segera menangani penemuan seorang pria yang meninggal dunia di kamar kos lantai dua di Jalan Candi Bima, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (4/11/2026).
Petugas Polsek Lowokwaru bersama Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Malang Kota, piket fungsi, Bhabinkamtibmas, serta relawan PMI Kota Malang mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengevakuasi jenazah.
Pria berinisial F (40) tersebut diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan tercatat sebagai warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh penghuni kos lainnya. Saat itu, korban terlihat terbaring telentang di dalam kamar dengan pintu sedikit terbuka.
Penghuni kos tersebut kemudian memberitahukan temuan itu kepada pemilik kos, Sri Lestari. Setelah dilakukan pengecekan, korban diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Pemilik kos selanjutnya menghubungi pihak keluarga.
Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, Iptu Verdios Vernando Sirait, SH, mengatakan petugas segera melakukan penanganan setelah menerima laporan melalui layanan Jogo Malang 110.
“Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya setelah mengalami kecelakaan jatuh dari sepeda motor pada 29 Oktober 2026,” ujarnya.
Keterangan pemilik kos menyebutkan, sekitar 10 hari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban lebih banyak beristirahat di kamar karena mengalami sakit dan luka pada tangan kiri akibat terjatuh dari sepeda motor.
Dalam beberapa hari berikutnya, korban juga mengalami gangguan pada kaki yang membuatnya kesulitan beraktivitas. Kondisi tersebut menyebabkan korban lebih sering memesan makanan melalui layanan pesan antar.
“Korban juga diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes, kolesterol, dan hipertensi selama kurang lebih tiga tahun,” terang Verdios.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan tim Inafis Polresta Malang Kota, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban maupun indikasi lain yang mengarah pada tindak pidana.
Setelah pemeriksaan awal selesai, jenazah dievakuasi menggunakan ambulans relawan PMI Kota Malang menuju RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak keluarga yang diwakili kakak ipar korban berinisial RNF menyatakan menerima kejadian tersebut. Keluarga juga membuat surat pernyataan bahwa mereka menerima meninggalnya korban karena sakit.
Selanjutnya, pihak keluarga mengurus pemulasaraan jenazah untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samaan, Kota Malang.
Polresta Malang Kota menyebut respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110 maupun Jogo Malang di nomor 0811-1272-000 merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara responsif.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Imam Muchlis




















































