BACAMALANG.COM – Keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait dugaan penarikan uang parkir di luar ketentuan langsung ditindaklanjuti Polresta Malang Kota. Personel Polsek Klojen mendatangi lokasi parkir outlet Mie Gacoan di Jalan Jakarta, Kota Malang, Rabu (4/11/2026), untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Aduan itu disampaikan seorang pengemudi ojol melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram resmi Polresta Malang Kota. Pelapor mengeluhkan adanya juru parkir (jukir) yang diduga meminta uang parkir meskipun kendaraannya berada di luar wilayah pengelolaan jukir yang bersangkutan.
Pengemudi ojol tersebut kemudian meminta bantuan kepolisian agar persoalan itu segera ditangani dan tidak berkembang menjadi perselisihan di lapangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, admin Instagram Polresta Malang Kota meneruskan informasi kepada Polsek Klojen. Aiptu Tanjung, anggota Samapta Polsek Klojen, bersama personel terkait kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Di lokasi, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan menggali informasi guna mengetahui duduk persoalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Aiptu Tanjung menjelaskan, kehadiran polisi merupakan bentuk tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus upaya memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi di lokasi. Kami juga mengimbau jukir agar tidak menarik karcis atau meminta uang parkir di luar wilayah kewenangannya serta mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan,” ujar Aiptu Tanjung.
Selain melakukan klarifikasi, Aiptu Tanjung bersama anggota Reskrim Polsek Klojen juga mengumpulkan sejumlah juru parkir yang bertugas di kawasan outlet makanan tersebut. Petugas memberikan imbauan agar para jukir menjalankan tugas secara tertib dan profesional serta menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan dengan pengunjung maupun pengemudi ojol.
Para jukir juga diingatkan untuk memahami batas wilayah pengelolaan parkir dan tidak melakukan penarikan uang parkir di luar ketentuan yang berlaku.
Menurut petugas, komunikasi yang baik antara juru parkir, pengelola usaha, dan pengunjung menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pelayanan parkir yang aman, tertib, dan nyaman.
Penanganan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Klojen untuk menjaga kondusivitas wilayah, terutama dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang berawal dari persoalan pelayanan parkir.
Respons terhadap aduan melalui media sosial juga menjadi salah satu bentuk pemanfaatan kanal komunikasi digital untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan dan memperoleh tindak lanjut dari kepolisian.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui layanan darurat 110 maupun Jogo Malang di nomor 0811-1272-000.
Melalui sinergi antara kepolisian, pengelola usaha, juru parkir, dan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di Kota Malang diharapkan tetap terjaga.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Imam Muchlis




















































