SHM Masih Dikuasai Pemegang Hak, Johan Kristianto Somasi BSN Cabang Malang Terkait Dugaan KPR - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 5 Nov 2026 08:49 WIB ·

SHM Masih Dikuasai Pemegang Hak, Johan Kristianto Somasi BSN Cabang Malang Terkait Dugaan KPR


 Kuasa hukum Johan Kristianto dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H. (Yan) Perbesar

Kuasa hukum Johan Kristianto dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H. (Yan)

BACAMALANG.COM – Dugaan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) atas objek tanah dan bangunan di Kota Malang tanpa sepengetahuan pihak yang mengaku memiliki kepentingan hukum atas objek tersebut menjadi sorotan. Johan Kristianto, yang mengaku sebagai pembeli sekaligus pemegang dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8202, melayangkan somasi kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Malang, yang sebelumnya dikenal sebagai BTN Syariah.

Johan melalui kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan objek tanah dan bangunan tersebut sebagai fasilitas KPR bagi Yudik Irwanto.

Somasi juga ditujukan kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Novitasari Dian Phra Harini, S.E., S.H., M.Kn., guna memperoleh penjelasan mengenai proses dan dasar hukum perikatan atas objek yang dipersoalkan.

Tim kuasa hukum Johan terdiri atas Andi Rachmanto, S.H., Idola Andalan Dermawan, S.H., dan Aditya Kusuma Praja, S.H.

Berbekal PPJB Lunas dan Dokumen SHM

Kuasa hukum Johan menjelaskan, kliennya memiliki dokumen yang menjadi dasar kepentingan hukumnya atas tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dokumen tersebut meliputi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Nomor 05 tertanggal 4 Mei 2017 dan surat kuasa untuk menjual, menghibahkan, mengalihkan serta melepaskan hak tertanggal 4 Mei 2017. Keduanya dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Lina Setyowati Gani, S.H.

“Selain kedua dokumen tersebut, klien kami juga masih menguasai dokumen asli SHM Nomor 8202 atas objek tanah dan bangunan yang kini dipersoalkan,” ujar kuasa hukum Johan kepada awak media, Rabu (4/11/2026).

Menurut kuasa hukum, informasi mengenai dugaan pembiayaan KPR atas objek tersebut diketahui Johan dari Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini sekitar 2022.

Informasi itu kemudian menimbulkan pertanyaan bagi Johan dan tim kuasa hukumnya mengenai proses pembiayaan serta dokumen yang digunakan dalam pengajuan KPR kepada pihak bank.

Pasalnya, berdasarkan keterangan kuasa hukum, dokumen asli SHM masih berada dalam penguasaan Johan ketika informasi tersebut diterima.

Kuasa hukum juga menyebut Johan pernah dihubungi sejumlah orang yang mengatasnamakan pihak BSN untuk menanyakan keberadaan sertifikat tersebut.

Meski demikian, mekanisme pembiayaan, status hukum objek, serta dokumen yang digunakan dalam proses KPR tersebut masih memerlukan klarifikasi dari para pihak terkait.

Minta Bank Jelaskan Proses Verifikasi

Melalui somasi yang dilayangkan, tim kuasa hukum meminta BSN Cabang Malang menjelaskan proses pengajuan dan analisis pembiayaan, pemeriksaan dokumen kepemilikan, verifikasi legalitas objek, hingga pengikatan jaminan apabila memang dilakukan.

Andi Rachmanto mengatakan, permintaan klarifikasi tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum pemberian fasilitas KPR atas objek yang memiliki keterkaitan hukum dengan kliennya.

“Klien kami memiliki PPJB lunas, surat kuasa yang dibuat di hadapan notaris, serta menguasai dokumen SHM asli. Karena itu, kami meminta pihak bank dan pihak terkait menjelaskan bagaimana proses analisis, verifikasi legalitas, pemeriksaan dokumen kepemilikan, hingga pengikatan jaminan atas objek tersebut dilakukan,” ujarnya.

Idola Andalan Dermawan menambahkan, pihaknya ingin mengetahui dokumen yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan, pihak yang mengajukan, serta prosedur pemeriksaan sertifikat yang diterapkan oleh bank.

Menurutnya, informasi tersebut penting untuk menelusuri apakah seluruh tahapan pembiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bank merupakan lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Kami ingin mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dokumen dan verifikasi dilakukan, serta apa dasar objek tersebut dapat diproses menjadi fasilitas KPR bagi nasabah lain,” katanya.

Aspek Hukum Masih Perlu Ditelusuri

Tim kuasa hukum menilai persoalan ini perlu ditelusuri dari sisi perdata maupun ketentuan yang mengatur kegiatan perbankan syariah dan jaminan atas tanah.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain penerapan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta ketentuan mengenai Hak Tanggungan.

Kuasa hukum juga menyatakan akan mempelajari kemungkinan langkah hukum lebih lanjut apabila pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Namun, mereka menegaskan belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana. Apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi penggunaan dokumen yang tidak sah, keterangan yang tidak benar, atau tindakan lain yang melanggar hukum, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia,” ujar tim kuasa hukum.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Melalui somasi tersebut, Johan Kristianto meminta BSN Cabang Malang memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam pemberian fasilitas KPR kepada Yudik Irwanto atas objek tanah dan bangunan yang dipersoalkan.

Klarifikasi juga diminta dari Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini serta Yudik Irwanto untuk memperoleh penjelasan mengenai peran masing-masing dalam proses perikatan dan pembiayaan tersebut.

Tim kuasa hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum, memperjelas status objek tanah dan bangunan, serta melindungi kepentingan hukum kliennya.

“Harapan kami, seluruh pihak terkait bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini menjadi jelas dan hak-hak klien kami memperoleh perlindungan hukum,” kata Andi Rachmanto.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berada pada tahap permintaan klarifikasi melalui somasi. Belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pembiayaan yang dipersoalkan.

Redaksi masih memerlukan tanggapan dari PT Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Malang, Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini, serta Yudik Irwanto guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

FEB UKWK Malang Gandeng Bank Mandiri, Ajak Mahasiswa Ubah Gaya Konsumtif Jadi Investasi Produktif

5 November 2026 - 17:39 WIB

Diskopindag Kota Malang Perkuat Tata Kelola Keuangan Industri Hasil Tembakau

5 November 2026 - 13:00 WIB

Berawal dari Tugas Ujian Susulan SMA, Clévia Dessert Homemade Mahasiswi FSTeM UB Kini Tembus Pasar Kampus dan Sekolah

2 November 2026 - 21:38 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Konsumen, Mantan Karyawan Properti Dilaporkan ke Polisi

31 Oktober 2026 - 13:57 WIB

KAI Benahi Stasiun Malang, Sejumlah Titik Pelayanan Berubah

31 Oktober 2026 - 11:35 WIB

CIMB Niaga Laporkan Perolehan Keuangan Sembilan Bulan Pertama 2026, Perkuat Posisi Sebagai Bank Swasta Nasional Terbesar Kedua di Indonesia

31 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !