YUA Jatim Surati Dinas Terkait, Kritisi Pohon Ditebang di JTP 1 - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Mar 2021 18:41 WIB ·

YUA Jatim Surati Dinas Terkait, Kritisi Pohon Ditebang di JTP 1


 YUA Jatim Surati Dinas Terkait, Kritisi Pohon Ditebang di JTP 1 Perbesar

BACAMALANG.COM – Soal viralnya pohon yang ditebang jenis karet merah yang berada di lokasi parkiran B1 Jawa Timur Park 1, Jalan Kartika, No.2, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu menuai kritikan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Ketua NGO (Non Gaverment Organization), YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur yang diketuai Alex Yudawan, SH. Dirinya berpendapat, bahwasanya tugas negara adalah melaksanakan peraturan perundang undangan untuk menegakkan ketertiban.

“Soal penebangan pohon di Jatim Park 1 itu, terus terang kami amat sangat menyayangkan sekali. Kalau memang di potong karena berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas maupun wisatawan yang berkunjung, maka yang dipotong harus ranting, atau dahan bukan 50 persen dari pohon tersebut. Terkecuali, pohon itu mau roboh yang berpotensi mencelakaan orang,” kata Alex sapaan akrabnya, Kamis (18/3/2021) kepada wartawan.

Maka dari itu, dirinya mengirimkan surat kepada dinas terkait, Walhi Jawa Timur dan aktivis lingkungan, serta pemerhati lingkungan, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di Kota Batu.

“Ya, tujuan kami berkirim surat kepada para pihak terkait atas permasalahan penebangan pohon di Jatim Park 1 itu, agar segera mengklarifikasi dan menindaklanjuti,” tegas dia.

Menurutnya, Negara juga bertugas untuk memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Seperti di Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan, bahwa negara Indonesia ialah negara hukum. Artinya, setiap warga negara maupun penyelenggara negara harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dia tegaskan kembali, bahwa hukum yang pada mulanya diharapkan menjadi tiang penyangga dan alat untuk membangun kehidupan dengan memberikan rasa keadilan dan kepastian, didalam kehidupan masyarakat, saat ini masih dirasakan tumpul dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang terjadi.

“Bahkan sangat terlihat lemah, dan tidak mewujudkan kinerjanya yang efektif dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,” terang dia.

Selain itu, lanjut Alex, masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pada ayat 2 menyebutkan, salah satunya pengawasan sosial, memberi saran, pendapat, usul, atau penyampaian informasi dan/atau laporan,” paparnya.

Alasannya, masih kata Alex, atas larangan terhadap lingkungan hidup juga harus ditaati secara bersama dan tanpa terkecuali, yakni sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 Undang Undang PLH.

“Yaitu, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dan telah diatur dalam ketentuan pidana dalam Undang Undang PLH yang merupakan Lex Spesialis terhadap urusan di bidang lingkungan hidup, dan menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,” beber dia.

Kendati demikian, Alex menjelaskan kembali, “Equality Before The Law” pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), menegaskan, bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, artinya mengandung makna perlindungan sama didepan hukum.

“Pada pasal 41 ayat 1 ‘barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya dengan tegas. (Eko).

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pencurian Kabel Trafo Padamkan Listrik di Donomulyo, PLN Percepat Perbaikan dan Perketat Pengamanan

24 Mei 2026 - 05:28 WIB

NPCI Kabupaten Malang Matangkan Program Kerja dan Struktur Organisasi 2026-2031

23 Mei 2026 - 19:08 WIB

Lapas Malang Gandeng Disdukcapil, 2.418 Warga Binaan Berhasil Direkam Biometrik

23 Mei 2026 - 18:39 WIB

Penjual Nasgor Tewas Mengenaskan Akibat Ledakan Mercon, Warga Jenggolo Kepanjen Gempar

23 Mei 2026 - 17:40 WIB

Diduga Kuasai Aset Miliaran Milik Anak, Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Menang Gugatan di PN Malang

23 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polres Batu Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Tulungrejo, Warga Kini Lebih Aman dan Nyaman

23 Mei 2026 - 13:00 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !