Hormati Wulan Kapitu, Balai Besar TNBTS Tutup Kaldera Tengger Dari Arus Kendaraan Bermotor - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

KULWIS · 28 Des 2021 16:27 WIB ·

Hormati Wulan Kapitu, Balai Besar TNBTS Tutup Kaldera Tengger Dari Arus Kendaraan Bermotor


 Hormati Wulan Kapitu, Balai Besar TNBTS Tutup Kaldera Tengger Dari Arus Kendaraan Bermotor Perbesar

BACAMALANG.COM – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melakukan penutupan kaldera Tengger dari kendaraan bermotor. Penutupan dengan batas-batas tertentu ini terkait akan digelarnya Wulan Kapitu atau bulan ketujuh dalam kalender Masyarakat Tengger yang oleh sesepuh atau tokoh masyarakat Tengger dianggap sebagai bulan yang disucikan.

“Pada bulan ini, selama satu bulan, para sesepuh Tengger melakukan ‘laku puasa mutih’, yang bertujuan untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian dan lebih mendekatkan diri dengan Tuhan sang Maha Pencipta,” ungkap Plt Kepala BB-TNBTS, Novita Kusuma Wardani, Selasa (28/12/2021).

Novita menambahkan sebagai penghormatan terhadap adat dan budaya masyarakat Tengger, penutupan tersebut akan dilakukan dua kali, yakni pada awal Wulan Kapitu, tepatnya hari Minggu, 2 Januari 2022 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 3 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.

“Penutupan selanjutnya pada akhir Wulan Kapitu, tepatnya hari Selasa, 1 Februari 2022 pukul 18.00 WIB hingga Rabu, 2 Februari 2022 pukul 18.00 WIB,” jelasnya.

Penutupan ini tertuang dalam pengumuman nomor PG 35/T.8/BIDTEK/BIDTEK1/KSA/12/2021, tentang Pembatasan Kunjungan Wisata Alam Dan Kegiatan Masyarakat Pada Wulan Kapitu 2022, tanggal 28 Desember 2021.

Novita memaparkan, batas kendaraan bermotor dari arah Pasuruan sampai dengan Pakis Bincil, dan batas kendaraan bermotor dari arah Probolinggo maksimal sampai Cemorolawang. “Sementara batas kendaraan bermotor dari arah Malang dan Lumajang sampai dengan Jemplang,” imbuhnya.

Novita menegaskan, selama penutupan hanya kendaraan kedaruratan atau emergency yang diperbolehkan melintas kawasan tersebut. “Bagi pengunjung yang masih ingin berwisata di Bromo tetap diperkenankan dengan menggunakan kuda (yang wajib menggunakan kantong kotoran kuda), sepeda, tandu dan atau jalan kaki,” tandasnya. (ned/lis)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Libur Sekolah Makin Seru, Mikutopia Hadirkan Journey of Wonderland dengan Parade Budaya Spektakuler

23 Juni 2026 - 17:29 WIB

Grand Whiz Hotel Trawas Hadirkan “Haven June Staycation”, Kombinasi Pegunungan Asri, Fasilitas Ramah Keluarga, dan Aktivitas Anak yang Menarik

18 Juni 2026 - 20:20 WIB

Taste of Asia, Promo All You Can Eat Persembahan Atria Hotel Malang di Akhir Pekan

11 Juni 2026 - 15:57 WIB

Lan Hua Chinese Restaurant Malang Sajikan Dragon Boat Family Set, Hadirkan Momen Bersantap Intim Bertiga

9 Juni 2026 - 13:56 WIB

Disparbud Gandeng Penggerak Konservasi Perkuat Ekowisata dan Eduwisata Pesisir Malang Selatan

7 Juni 2026 - 09:26 WIB

Ngopi di Bangunan Kolonial Belanda, 7 Cafe Batu Tawarkan Sensasi Berbeda dengan Harga Ramah Kantong

31 Mei 2026 - 19:45 WIB

Trending di KULWIS

©Hak Cipta Dilindungi !