BACAMALANG.COM – Seorang nasabah FIF, Dwi Putri Agustini, warga Cemorokandang, Kota Malang, mengaku kecewa setelah sepeda motor miliknya ditarik paksa. Ia menduga dana angsuran yang telah dibayarkan melalui seorang petugas penagihan tidak disetorkan ke perusahaan pembiayaan tersebut.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga terdapat unsur penggelapan dana angsuran sebesar Rp850 ribu.
Dwi menjelaskan, sebelumnya ia mengajukan pinjaman sebesar Rp6,5 juta kepada FIF dengan jaminan BPKB sepeda motor. Dana tersebut rencananya digunakan sebagai modal usaha sekaligus biaya pendidikan anaknya.
“Saya mengajukan pinjaman ke FIF sebesar Rp6,5 juta dengan jaminan BPKB sepeda motor. Rencananya untuk modal usaha dan biaya sekolah anak,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Namun, pada tiga bulan pertama masa angsuran, Dwi mengaku belum mampu melakukan pembayaran sehingga menunggak tiga kali cicilan.
Menurut Dwi, saat itu ia dihubungi oleh Achmad Fatchur Rachman yang disebut sebagai petugas penagihan FIF. Ia diminta segera membayar satu kali angsuran agar kendaraannya tidak ditarik.
“Saya kemudian mentransfer uang angsuran sebesar Rp850 ribu dari rekening BRI ke rekening BCA atas nama Achmad Fatchur Rachman,” jelasnya.
Meski telah melakukan pembayaran, Dwi mengaku terkejut saat mendapat kabar bahwa sepeda motor miliknya tetap ditarik oleh debt collector ketika sedang dipinjam tetangganya, Ahmad Hakim.
“Saya ditelepon tetangga saya, Ahmad Hakim. Dia mengabarkan bahwa motor saya ditarik paksa oleh pihak FIF saat digunakan untuk menjemput anaknya sekolah,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Dwi, M. Erpin Yuliono, SH, menilai penarikan kendaraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya penarikan kendaraan dilakukan melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan penetapan pengadilan. Namun yang terjadi justru penarikan paksa, sehingga kami menilai tindakan tersebut melanggar aturan,” ujar Erpin.
Selain itu, Erpin mengaku mempertanyakan keberadaan perjanjian fidusia yang menjadi dasar penarikan kendaraan. Menurutnya, pihak FIF tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
“Saat kami meminta dokumen perjanjian fidusia, pihak FIF tidak bisa menunjukkannya. Klien kami juga tidak pernah datang ke kantor notaris untuk menandatangani akta fidusia,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Dwi Putri Agustini yang didampingi tim kuasa hukum dari Malang Jejeg akhirnya melaporkan Achmad Fatchur Rachman ke Polresta Malang Kota.
Dwi berharap sepeda motor miliknya dapat dikembalikan dan proses pembayaran angsuran tetap dapat dilanjutkan sesuai perjanjian awal yang telah disepakati.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































