BACAMALANG.COM – Perpanjangan program asimilasi disambut gembira oleh para Warga Binaan (WB). Hal ini berdasarkan pemberian asimilasi rumah kepada WBP, adalah Keputusan Menkumham RI No. M.HH. 73. PK.05.09 Tahun 2022, yang memperpanjang Program Asimilasi.
Oleh sebab itu, sebanyak 31 orang Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Malang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mendapatkan asimilasi rumah.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, berpesan bahwa program Asimilasi rumah ini, bukanlah bebas sepenuhnya. Namun,
ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.
Bagi WB yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini, adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar, yang memantau.
“Hal yang tidak kalah penting adalah, jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat,” terang Kalapas Kelas I Malang.
Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah, adalah sebuah solusi yang dicanangkan pemerintah melalui Kemenkumham RI.
Tujuannya, adalah untuk mengatasi penyebaran covid 19 di dalam Lapas dan Rutan. Selain itu, untuk mengatasi over kapasitas hunian di dalam Lapas. (Him)





















































