Penyidik Polresta Malang Kota Limpahkan Perkara Narkotika Tersangka HCW dan K - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Jul 2022 11:53 WIB ·

Penyidik Polresta Malang Kota Limpahkan Perkara Narkotika Tersangka HCW dan K


 Penyidik Polresta Malang Kota Limpahkan Perkara Narkotika Tersangka HCW dan K Perbesar

BACAMALANG.COM – Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Pelimpahan kasus narkoba dengan Terdakwa Heru Catur Wiyono alias HCW (52th) dan keluarga Kusnadi alias K (46th) dari penyidik Polresta Malang Kota, Selasa (19/7/2022)

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto, menjelaskan, tersangka HCW dan K ditangkap di jalan Joyo agung Merjosari pada Rabu (23 /7/2022).

” Tersangka HCW (52th) dan K (46th) ditangkap pada Rabu 23 Maret 2022, di depan toko bangunan Jaya Aja JL. Joyo Agung Kel. Merjosari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang,” jelasnya.

Sebelumnya , masih kata Eko, pada pukul 18.00 WIB, DPO RHM menghubungi tersangka K untuk mengambil sabu sabu yang di ranjau.

“Intinya tersangka K disuruh mengambil
sabu miliknya, saat akan mengambil itulah tersangka K mengajak tersangka HCH,
awalnya kesulitan kemudian oleh DPO RHM , dipandu melalui google map,” bebernya

Dari tangan kedua tersangka didapati berupa 1 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 45,4 gram ;

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dan diancam pidana 5 tahun ke atas, sebagaiman dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Eko Budisusanto.

Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan, dan segara melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(Him)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Studi Tiru, Kecamatan Grati Pasuruan Belajar Inovasi Pelayanan ke Pakisaji

13 Juni 2026 - 14:18 WIB

Terapkan Green Chemistry, Departemen Kimia FSTeM UB Hasilkan Puluhan Produk Ramah Lingkungan Bernilai Ekonomi

13 Juni 2026 - 07:46 WIB

Siswa SMK Turen Ikuti Simulasi Evakuasi, BPBD Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak Dini

13 Juni 2026 - 07:07 WIB

Kejurnas Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI Perkuat Sport Tourism Kota Malang

12 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kuasa Hukum Sinal Abidin Minta Publik Hormati Proses Hukum, Soroti Pemberitaan Dugaan Penganiayaan Usai Laga Bulu Tangkis

12 Juni 2026 - 22:16 WIB

Tampilkan Tari Kolosal “Tandang Malang Kucecwara”, Gubernur Jawa Timur Sambut Kehadiran Kontingen Kejurnas Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI 2026

12 Juni 2026 - 21:36 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !