Penyidik Polresta Malang Kota Limpahkan Perkara Narkotika Tersangka HCW dan K - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Jul 2022 11:53 WIB ·

Penyidik Polresta Malang Kota Limpahkan Perkara Narkotika Tersangka HCW dan K


 Penyidik Polresta Malang Kota Limpahkan Perkara Narkotika Tersangka HCW dan K Perbesar

BACAMALANG.COM – Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima Pelimpahan kasus narkoba dengan Terdakwa Heru Catur Wiyono alias HCW (52th) dan keluarga Kusnadi alias K (46th) dari penyidik Polresta Malang Kota, Selasa (19/7/2022)

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto, menjelaskan, tersangka HCW dan K ditangkap di jalan Joyo agung Merjosari pada Rabu (23 /7/2022).

” Tersangka HCW (52th) dan K (46th) ditangkap pada Rabu 23 Maret 2022, di depan toko bangunan Jaya Aja JL. Joyo Agung Kel. Merjosari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang,” jelasnya.

Sebelumnya , masih kata Eko, pada pukul 18.00 WIB, DPO RHM menghubungi tersangka K untuk mengambil sabu sabu yang di ranjau.

“Intinya tersangka K disuruh mengambil
sabu miliknya, saat akan mengambil itulah tersangka K mengajak tersangka HCH,
awalnya kesulitan kemudian oleh DPO RHM , dipandu melalui google map,” bebernya

Dari tangan kedua tersangka didapati berupa 1 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 45,4 gram ;

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dan diancam pidana 5 tahun ke atas, sebagaiman dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Eko Budisusanto.

Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan, dan segara melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.(Him)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Gempa M 4,2 Guncang Laut Selatan Malang, Getaran Dirasakan hingga Jember

29 Juli 2026 - 05:30 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Kawal Penyelesaian Persoalan Pertanahan hingga Kanwil BPN Jatim

28 Juli 2026 - 17:54 WIB

Perjuangkan Apresiasi Atlet, Pengurus NPCI Kabupaten Malang Ajukan Hibah Dana

28 Juli 2026 - 15:42 WIB

Gagal Gondol Honda Vario, Pria Asal Pasuruan Tumbang Dikejar Warga di Sukun, Polisi Temukan 5 Kunci T hingga Diduga Sabu

28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Jembatani Ilmu Kimia dengan Kebutuhan Masyarakat, Dosen FSTeM UB Berdayakan Warga Dusun Kunci Lewat Pelatihan Analisis Fitokimia Bahan Jamu Herbal

28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Atria Hotel Hadirkan Venue di Malang dengan Ballroom Kapasitas 1.500 Tamu, Elegan untuk Hari Bahagia Anda

28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !