BACAMALANG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mendatangi Polres Malang untuk membuat laporan terhadap Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fredy yang disebut mengaitkan nama Abdul Qodir dengan proses penegakan hukum terkait Pasar Karangploso.
Datang sekitar pukul 12.20 WIB pada Rabu (16/9/2026) dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustian A Siagian, pria yang akrab disapa Adeng ini langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan terhadap Fredy.
Abdul Qodir menyampaikan, kedatangannya ke Polres Malang dilakukan dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik.
“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi, seseorang yang bernama Abdul Qodir,” ujarnya seusai laporan.
Ia menyebut laporan tersebut dibuat karena merasa nama baiknya tercoreng oleh pernyataan dan pemberitaan yang menurutnya tidak benar serta bersifat fitnah. Pernyataan itu disebut mengaitkan dirinya dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait Pasar Karangploso.
Adeng menyebut, pengaitan tersebut dilakukan tanpa fakta, data, maupun bukti yang dapat menunjukkan keterlibatannya dalam praktik koruptif.
“Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan di kanal beberapa berita online,” tuturnya.
Di sisi lain, Adeng menyatakan tetap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait perkara Pasar Karangploso. Ia meminta aparat penegak hukum membuka fakta secara terang kepada publik mengenai pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat.
“Terkait dengan proses penegakan hukum terkait dengan Pasar Karangploso, saya mendukung sepenuhnya APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan ke publik agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Malang siapa saja yang terlibat di dalam praktik koruptif tersebut,” jelasnya.
Ia juga mendukung langkah kejaksaan apabila nantinya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
“Bahkan saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang akan meminta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari praktik koruptif tersebut dinikmati oleh siapa saja,” bebernya.
Adeng mengungkapkan, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, ia meminta pihak yang tidak terbukti bersalah tidak dihukum melalui opini atau tuduhan yang belum didukung pembuktian.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, yang tidak bersalah jangan hukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian. Biarkan fakta menemukan jalannya sendiri agar hukum menemukan kebenarannya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Adeng menilai persoalan tersebut menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya menjaga nama baik melalui kebenaran dan pembuktian.
“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan. Untuk itulah penting buat saya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, bahwa nama baik dijaga dengan kebenaran dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.
Sementara itu, Fredy Jonathan menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Abdul Qodir alias Adeng terhadap dirinya. Fredy mengaku siap menghadapi proses hukum dan membuka ruang untuk membuktikan substansi somasi yang sebelumnya diajukan.
“Lho, tidak apa-apa kalau melaporkan saya. Nanti kan saya tuntut balik, karena kan saya yang ngajukan somasi,” kata Fredy.
Ia membantah anggapan isi somasi yang diajukan pihaknya merupakan karangan atau kebohongan. Menurut Fredy, pihak-pihak yang disebut dalam somasi memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang dipersoalkan.
“Kita buktikan ajalah nanti di Polres. Bila perlu kita buktikan di pengadilan, tidak apa-apa,” ujarnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga






















































