Sidang Perkara Jual Beli: Tanah Dau Belum Dibayarkan Lunas, PT Mahameru Property Ajukan Pembuktian Awal - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Jul 2022 20:16 WIB ·

Sidang Perkara Jual Beli: Tanah Dau Belum Dibayarkan Lunas, PT Mahameru Property Ajukan Pembuktian Awal


 Sidang Perkara Jual Beli: Tanah Dau Belum Dibayarkan Lunas, PT Mahameru Property Ajukan Pembuktian Awal Perbesar

BACAMALANG.COM – Sidang perkara gugatan wanprestasi dari ahli waris Mulyohadi melawan PT Mahameru Property masih terus bergulir. Dalam hal ini, jual beli tanah tersebut belum dibayarkan secara lunas (hanya dibayar sebagian, red.)

Agenda sidang pada Rabu (27/07/22) di Pengadilan Negeri Kepanjen, yaitu pembuktian awal terkait adanya eksepsi kompetensi relatif yang diajukan oleh pihak tergugat PT Mahameru Property.

Pihak tergugat mengajukan eksepsi kompetensi relatif yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan ini.

Kemudian, kuasa hukum penggugat Mulyohadi Udhin Wibowo S.H., M.B.A menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang mengadili perkara ini karena pilihan domisili hukum yang dipilih oleh para pihak di dalam akta perjanjian jual beli itu adalah Pengadilan Negeri Kepanjen.

“Kemudian selain itu juga, letak tanah yang menjadi objek sengketa dari perkara ini juga terletak di Kabupaten Malang, di mana Kabupaten Malang termasuk wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Kepanjen,” tutur Udhin Wibowo S.H., M.B.A.

Sehubungan dengan itu, agenda sidang hari ini adalah bukti awal untuk membuktikan masing-masing dalil yang disampaikan pihak tergugat membuktikan bahwa dalilnya itu benar. Sementara pihak penggugat membuktikan bahwa dalil penggugat benar.

“Dan pada agenda sidang hari ini, pihak penggugat telah siap dengan bukti awalnya dan telah menyampaikan kepada majelis hakim dan sudah diterima oleh majelis hakim untuk bukti awal yang diserahkan,” tandas Udhin.

Sementara itu, pihak dari tergugat belum siap dalam menyampaikan bukti awalnya. Sehingga diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti awalnya kembali itu pada esok hari, Kamis (28/07/2022).

Terpisah, kuasa hukum PT Mahameru Property, Rezki Prasetyo, S.H. pun memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas persidangan ini. (why)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Pemuda Gasak Lima Motor, Polsek Sukun Bongkar Komplotan Curanmor yang Beraksi di Rumah Kos

9 Juni 2026 - 19:13 WIB

Satreskrim Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Media, AKP Zaenal Arifin Ajak Kolaborasi Sajikan Informasi Akurat

9 Juni 2026 - 19:06 WIB

Serahkan SK PNS, Wali Kota Wahyu Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme ASN

9 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Renovasi Masjid Baitul Makmur, Warga Sukodono Bersatu Wujudkan Pusat Kegiatan Keagamaan yang Lebih Representatif

9 Juni 2026 - 11:06 WIB

Pulang Kondangan, Warga Tegalrejo Alami Kecelakaan Tunggal di Ketindan Lawang

9 Juni 2026 - 05:49 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !