BACAMALANG.COM – Sidang perkara gugatan wanprestasi dari ahli waris Mulyohadi melawan PT Mahameru Property masih terus bergulir. Dalam hal ini, jual beli tanah tersebut belum dibayarkan secara lunas (hanya dibayar sebagian, red.)
Agenda sidang pada Rabu (27/07/22) di Pengadilan Negeri Kepanjen, yaitu pembuktian awal terkait adanya eksepsi kompetensi relatif yang diajukan oleh pihak tergugat PT Mahameru Property.
Pihak tergugat mengajukan eksepsi kompetensi relatif yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan ini.
Kemudian, kuasa hukum penggugat Mulyohadi Udhin Wibowo S.H., M.B.A menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang mengadili perkara ini karena pilihan domisili hukum yang dipilih oleh para pihak di dalam akta perjanjian jual beli itu adalah Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Kemudian selain itu juga, letak tanah yang menjadi objek sengketa dari perkara ini juga terletak di Kabupaten Malang, di mana Kabupaten Malang termasuk wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Kepanjen,” tutur Udhin Wibowo S.H., M.B.A.
Sehubungan dengan itu, agenda sidang hari ini adalah bukti awal untuk membuktikan masing-masing dalil yang disampaikan pihak tergugat membuktikan bahwa dalilnya itu benar. Sementara pihak penggugat membuktikan bahwa dalil penggugat benar.
“Dan pada agenda sidang hari ini, pihak penggugat telah siap dengan bukti awalnya dan telah menyampaikan kepada majelis hakim dan sudah diterima oleh majelis hakim untuk bukti awal yang diserahkan,” tandas Udhin.
Sementara itu, pihak dari tergugat belum siap dalam menyampaikan bukti awalnya. Sehingga diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti awalnya kembali itu pada esok hari, Kamis (28/07/2022).
Terpisah, kuasa hukum PT Mahameru Property, Rezki Prasetyo, S.H. pun memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas persidangan ini. (why)





















































