BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan gugatan PT Fadil Rahma Samodra terhadap Politeknik Negeri Malang (Polinema) di PN Malang, Kamis (11/08/2022). Dengan agenda menghadirkan 2 saksi fakta dari PT Fadil di ruang persidangan.
Perkara ini berawal dari adanya pemutusan kontrak sepihak oleh Polinema atas pemenang lelang PT. Fadil Rahma Samodra. Untuk pekerjaan proyek pembangun Gedung Kuliah Akutansi dan Administrasi Niaga Tahun Anggaran (TA) 2021. Karena pemutusan sepihak itulah, PT Fadil Rahma Samodra melakukan gugatan.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra PN Malang, Tedhi Hermawan, kuasa hukum PT Fadil mengatakan bahwa persidangan kali ini menghadirkan 2 saksi fakta dari penggugat.
“Hari ini ada 2 saksi fakta dari penggugat, sebelumnya ada 4 saksi fakta. Total saksi fakta yang sudah dihadirkan sebanyak 6 orang. Kita menguatkan dalil-dalil kita terkait pemutusan kontrak yang dilakukan Polinema,” ujar kuasa hukum PT Fadil, Tedhi Usai persidangan.
Tedhi melanjutkan, dari keterangan saksi diketahui ada kendala yang menjadi penyebab.
“Dengan diputusnya kontrak tersebut sangat merugikan kita. Sebab dari pihak Polinema melakukan pemutusan sepihak . Saat itu klien kami sedang mengalami kendala. Seperti kendala akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), material besi langka, bahkan dari sisi pengiriman dan pasokan ikut terkendala,” jelas Tedhi.
Selain itu, adanya keterlambatan pembayaran permohonan termin.
“Ibaratnya cari besi saja susah ditambah keterlambatan pembayaran permohonan termin. Setiap kali kita ajukan, permohonan pembayaran termin selalu tertunda, fatalnya yang 40 persen terbayar saat gugatan diajukan,” terangnya.
Sementara itu, dari pihak Polinema melalui kuasa nya Abdurrahman, Jaksa Pengacara Negera dari Kejaksaan Negeri Malang, mengatakan bahwa kedua saksi tersebut hanya memberikan keterangan terkait diminta bantuan proses administrasi.
“Mereka (2 saksi) tidak bekerja di PT Fadil sebagai pemenang tender. Namun, mereka hanya dimintai bantuan, jadi mereka tidak mengetahui persis pelaksanaan pekerjaan sampai di mana,” tandas Abdurrahman
Sidang yang di pimpin hakim ketua Judi Prasetyo,SH, akan di lanjutkan Minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.(Him)





















































