Sidang Lanjutan Gugatan PT Fadil Rahma Samodra di PN Malang atas Polinema Hadirkan 2 Saksi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Agu 2022 21:46 WIB ·

Sidang Lanjutan Gugatan PT Fadil Rahma Samodra di PN Malang atas Polinema Hadirkan 2 Saksi


 Sidang Lanjutan Gugatan PT Fadil Rahma Samodra di PN Malang atas Polinema Hadirkan 2 Saksi Perbesar

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan gugatan PT Fadil Rahma Samodra terhadap Politeknik Negeri Malang (Polinema) di PN Malang, Kamis (11/08/2022). Dengan agenda menghadirkan 2 saksi fakta dari PT Fadil di ruang persidangan.

Perkara ini berawal dari adanya pemutusan kontrak sepihak oleh Polinema atas pemenang lelang PT. Fadil Rahma Samodra. Untuk pekerjaan proyek pembangun Gedung Kuliah Akutansi dan Administrasi Niaga Tahun Anggaran (TA) 2021. Karena pemutusan sepihak itulah, PT Fadil Rahma Samodra melakukan gugatan.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra PN Malang, Tedhi Hermawan, kuasa hukum PT Fadil mengatakan bahwa persidangan kali ini menghadirkan 2 saksi fakta dari penggugat.

“Hari ini ada 2 saksi fakta dari penggugat, sebelumnya ada 4 saksi fakta. Total saksi fakta yang sudah dihadirkan sebanyak 6 orang. Kita menguatkan dalil-dalil kita terkait pemutusan kontrak yang dilakukan Polinema,” ujar kuasa hukum PT Fadil, Tedhi Usai persidangan.

Tedhi melanjutkan, dari keterangan saksi diketahui ada kendala yang menjadi penyebab.

“Dengan diputusnya kontrak tersebut sangat merugikan kita. Sebab dari pihak Polinema melakukan pemutusan sepihak . Saat itu klien kami sedang mengalami kendala. Seperti kendala akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), material besi langka, bahkan dari sisi pengiriman dan pasokan ikut terkendala,” jelas Tedhi.

Selain itu, adanya keterlambatan pembayaran permohonan termin.

“Ibaratnya cari besi saja susah ditambah keterlambatan pembayaran permohonan termin. Setiap kali kita ajukan, permohonan pembayaran termin selalu tertunda, fatalnya yang 40 persen terbayar saat gugatan diajukan,” terangnya.

Sementara itu, dari pihak Polinema melalui kuasa nya Abdurrahman, Jaksa Pengacara Negera dari Kejaksaan Negeri Malang, mengatakan bahwa kedua saksi tersebut hanya memberikan keterangan terkait diminta bantuan proses administrasi.

“Mereka (2 saksi) tidak bekerja di PT Fadil sebagai pemenang tender. Namun, mereka hanya dimintai bantuan, jadi mereka tidak mengetahui persis pelaksanaan pekerjaan sampai di mana,” tandas Abdurrahman

Sidang yang di pimpin hakim ketua Judi Prasetyo,SH, akan di lanjutkan Minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.(Him)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Siaga Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Pertamina Patra Niaga Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim

14 Mei 2026 - 20:47 WIB

Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Sumbermanjing Wetan

14 Mei 2026 - 19:35 WIB

DPUPR Mulai Lakukan Revitalisasi Proyek Prioritas Aset Milik Pemkot Batu Senilai 10 Miliar dari APBD 2026

14 Mei 2026 - 15:50 WIB

Motor Petani Raib Digondol Maling di Turen

14 Mei 2026 - 14:11 WIB

150 Relawan Ikuti Pelatihan SAR Laut di Malang Selatan, Perkuat Kesiapsiagaan Pesisir

14 Mei 2026 - 11:38 WIB

Wali Kota Wahyu Hidayat Dorong Duta GENRE Kota Malang Jadi Benteng Remaja di Era Media Sosial

14 Mei 2026 - 11:20 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !