BACAMALANG.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Malang yang membahas dugaan pemalsuan surat perjalanan dinas Wakil Bupati Lathifah Shohib berlangsung alot hingga Magrib, Rabu (13/5/2026).
Rapat yang menghadirkan Sekda Kabupaten Malang, Budiar, sempat diskorsing sekitar setengah jam karena suasana memanas. Silang pendapat terjadi antara pimpinan rapat H Ir Kholik MAP dengan Wakil Ketua Fraksi PDIP Achmad Zulham Mubarrok dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Pemicunya, Zulham dan anggota dewan lain meminta RDP difokuskan pada polemik dugaan surat palsu yang dipakai Wabup Lathifah saat bertemu Wapres Gibran Rakabuming Raka pada 27 April 2026. Sementara pimpinan rapat menginginkan pembahasan juga menyinggung rencana pemindahan Alun-alun Kepanjen ke belakang Stadion Kanjuruhan.
“Panas situasi rapatnya, bahkan Mas Zulham minta pimpinan rapat diganti, sehingga rapat diskorsing,” kata Feri Abdi Suseko dari Fraksi Gerindra.
Setelah diskorsing, rapat dilanjutkan dengan fokus pada surat dinas Wabup Lathifah. Zulham meminta Sekda Budiar menjelaskan mengapa surat perjalanan dinas itu bisa terbit tanpa sepengetahuan Bupati Sanusi.
“Kami siap mengusutnya, Pak. Kami akan memberikan sanksi ke staf yang berani men-scan surat itu,” jawab Budiar, yang membuat anggota dewan merasa lega.
Zulham menyebut rencana penggunaan hak interpelasi dan hak angket untuk kasus ini urung dilanjutkan karena Menteri Dalam Negeri sudah turun tangan. Mendagri memanggil Bupati Sanusi dan Wabup Lathifah untuk didamaikan agar polemik tidak berlarut dan mengganggu pelayanan publik serta pembangunan.
“Keterangan Pak Sekda seperti itu, kalau Pak Mendagri sudah mendamaikannya. Namun, untuk pelaku dugaan pemalsuan surat itu tetap harus diusut dan Pak Sekda siap memberikan sanksi,” kata Zulham.
Di akhir rapat, sejumlah anggota dewan juga menyoroti keberadaan orang dekat Wabup Lathifah yang kerap mendampingi ke mana pun dan dianggap lebih berkuasa dari ajudan resmi. Orang tersebut disebut bukan PNS maupun ajudan resmi, namun meresahkan kepala dinas hingga politisi.
Sebagai kesepakatan, anggota dewan memutuskan memasang foto orang tersebut di depan gedung dewan dengan tulisan larangan masuk.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































