Oknum Jukir Rp25 Ribu di Kayutangan Heritage Akhirnya Disidang Tipiring - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Mei 2026 07:47 WIB ·

Oknum Jukir Rp25 Ribu di Kayutangan Heritage Akhirnya Disidang Tipiring


 mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Malang, didampingi anggota Samapta dan Satreskrim Polresta Malang Kota. (ist) Perbesar

mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Malang, didampingi anggota Samapta dan Satreskrim Polresta Malang Kota. (ist)

BACAMALANG.COM – Polresta Malang Kota menuntaskan kasus juru parkir liar yang mematok tarif Rp25 ribu kepada wisatawan di kawasan wisata Kayutangan Heritage dan sempat viral di media sosial.

Setelah sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku akhirnya berhasil diamankan dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang.

Kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wisatawan pengendara Hiace mengaku dimintai biaya parkir sebesar Rp25 ribu. Wisatawan tersebut hanya menerima kwitansi sederhana, bukan karcis resmi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir.

Viralnya video tersebut memicu perhatian publik. Ditambah adanya laporan polisi Nomor LP/A/14/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan tim Satreskrim melakukan patroli siber dan penelusuran identitas pelaku melalui koordinasi dengan pengelola parkir serta pihak terkait di lokasi kejadian.

“Pelaku sempat tidak berada di tempat sehingga kami menetapkannya sebagai target pencarian. Setelah identitasnya dipastikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (8/5/2026) di Jalan Kolonel Sugiono, Kedungkandang,” jelas AKP Aji, Kamis (13/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial LS (39), warga Kota Malang, mengaku telah menjadi juru parkir tidak resmi atau jukir liar selama sekitar satu tahun.

LS juga mengakui sudah dua kali menarik tarif parkir Rp25 ribu kepada pengunjung tanpa memberikan karcis parkir resmi yang diterbitkan pemerintah.

“LS tidak bisa menunjukkan identitas sebagai juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan. Ia mengakui menarik tarif di luar ketentuan perda. Tarif resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp5 ribu, sedangkan roda dua Rp2 ribu,” tegas AKP Aji.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp25 ribu, topi, kaus, dan celana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Setelah proses administrasi perkara dinyatakan lengkap, berkas perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk proses tipiring.

Dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026), Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan LS terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus memastikan kawasan wisata di Kota Malang tetap aman dan nyaman bagi para pengunjung.

Keberhasilan penindakan jukir liar ini menjadi bukti sinergi antara laporan masyarakat, pemantauan media sosial, dan respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Malang.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rekomendasi Resmi Fraksi PDIP Soal Penataan Kewenangan dan Tata Kelola Pendampingan Wakil Bupati

13 Mei 2026 - 21:07 WIB

Fraksi Gerindra Minta Tata Kelola Administrasi Pemkab Malang Dibenahi

13 Mei 2026 - 20:42 WIB

Fraksi PDIP Tegaskan Wabup Harus Tunduk pada Koridor Hukum dan Administrasi Negara

13 Mei 2026 - 19:29 WIB

Viral Karcis Parkir Fotokopian di Jalan Trunojoyo, Dua Jukir Diamankan Polresta Malang Kota dan Disanksi Tipiring

13 Mei 2026 - 18:46 WIB

Stadion Banjarejo Tuntas Diperbaiki, Anggota Dewan Fakih Pilihan Tasyakuran Bareng Warga

13 Mei 2026 - 17:11 WIB

Revitalisasi Kawasan Indragiri Dimulai, Pemkot Batu Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Boulevard Baru

13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !