Satpol PP Tertibkan PKL dan Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sembarangan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Agu 2022 19:24 WIB ·

Satpol PP Tertibkan PKL dan Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sembarangan


 Satpol PP Tertibkan PKL dan Sosialisasikan Larangan Buang Sampah Sembarangan Perbesar

BACAMALANG.COM – Untuk menjaga ketertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan larangan membuang sampah sembarangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar operasi penertiban PKL serta mensosialisasikan larangan membuang sampah sembarangan, Selasa siang (16/8/2022).

Operasi digelar mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tersebut petugas menyasar ke beberapa lokasi.

“Ada beberapa titik serta tempat yang kami sasar, seperti di Alun-Alun Kota Malang, Jalan Retawu, Jalan Jakarta, Jalan Besar Ijen, dan Taman Slamet. Kami lakukan operasi ini, untuk menertibkan PKL yang berjualan di fasilitas umum seperti bahu jalan, trotoar, maupun taman. Karena dengan berjualan di fasilitas umum, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.

Selain menggelar operasi, Satpol PP Kota Malang juga melakukan sosialisasi larangan  membuang sampah sembarangan kepada masyarakat.

“Di kegiatan ini, sekaligus kami sosialisasikan kepada masyarakat terkait Perda Kota Malang No. 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah. Dimana dalam perda itu sudah diatur, membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, ada delapan PKL serta satu pasangan diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu pasangan itu diamankan, karena terbukti melakukan aksi pacaran di bangku taman Alun-Alun Kota Malang.

“Delapan PKL, kita lakukan BAP dan diberi tindakan tipiring karena melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Sementara untuk satu pasangan itu, kita lakukan pembinaan wajib lapor,” imbuh Rahmat Hidayat.

Rahmat juga menjelaskan, dalam operasi tersebut, tidak ditemukan adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Dari pantauan yang kami lakukan dalam operasi ini, belum ditemukan adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Semuanya tertib dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan,” paparnya.

Rahmat menambahkan, pihaknya akan terus menggalakkan operasi serupa agar masyarakat khususnya PKL, untuk semakin tertib dan mematuhi aturan yang ada.

“Tentu, kami akan terus gencarkan operasi seperti ini. Demi terciptanya ketertiban di masyarakat. Sehingga, kawasan-kawasan di Kota Malang dapat terjaga dan tertata dengan baik,” pungkasnya.(Him)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Titik S. Ariyanto Pimpin PUTRI Jawa Timur, Perkuat Kolaborasi Industri Taman Rekreasi

29 September 2026 - 16:53 WIB

121 Siswa SMP Kristen Petra Kediri Belajar Kultur Jaringan di FSTeM UB

29 September 2026 - 16:31 WIB

Kisah Wyona Anyaci, Dari Balet, Menemukan Jalan di Ring Muay Thai

29 September 2026 - 16:15 WIB

Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila di UNIRA Malang, Peran Mahasiswa Dinilai Krusial

29 September 2026 - 15:11 WIB

Hendak Mendahului, Pemotor Tewas Tabrakan dengan Truk di Rogonoto Singosari

29 September 2026 - 13:10 WIB

HUT ke-24 Propam Polri, Propam Polres Malang Pererat Kemitraan dengan Insan Pers

29 September 2026 - 13:05 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !