Sidang Permasalahan Jual Beli Tanah di Dau, Bawa Agenda Menghadirkan Para Saksi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Agu 2022 21:45 WIB ·

Sidang Permasalahan Jual Beli Tanah di Dau, Bawa Agenda Menghadirkan Para Saksi


 Sidang Permasalahan Jual Beli Tanah di Dau, Bawa Agenda Menghadirkan Para Saksi Perbesar

BACAMALANG.COM – Sidang terkait jual beli tanah yang terletak di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang masih terus berlangsung. Sebagaimana diketahui, Mulyohadi menggugat PT Mahameru Property dengan pokok permasalahan jual beli tanah yang mana dalam jual beli tanah tersebut belum dibayarkan lunas dan hanya dibayar sebagian.

Sidang yang berjalan pada hari Rabu (24/8/2022) di Pengadilan Negeri Kepanjen membawa agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pihak penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum Mulyohadi, Arfa Gunawan, S.H dan Udhin Wibowo S.H., M.B.A pada saat itu menghadirkan satu orang saksi. Saksi yang bernama Nasrullah ini menerangkan bahwa dirinya dahulu merupakan mantan karyawan di PT Mahameru Property.

“Kita menghadirkan saksi satu orang, tentunya saksi dari kita memberikan keterangan bahwa transaksi tanah tersebut belum selesai, hanya dibayar DP-nya saja sisanya belum dibayar. Ini dulu karyawan di perusahaan PT Mahameru Property,” tutur Arfa Gunawan S.H.

Arfa menjelaskan bahwa sidang pada hari ini berjalan lancar. Kemudian ia menambahkan, kedepannya ada agenda pembuktian terakhir pada tanggal 31 Agustus 2020. Pembuktian ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada pihak penggugat dan tergugat dalam mengajukan saksi-saksi sebelum menuju sidang kesimpulan.

Selanjutnya, Udhin Wibowo S.H., M.B.A juga memberikan keterangan dalam sidang bahwa saksi tersebut memang pernah bekerja di PT Mahameru Property dan saksi tersebut mendukung dalil-dalil gugatan.

“Kami optimis terkait dengan gugatan kami semoga hasilnya bagus. Saksi menerangkan bahwa saksi adalah mantan karyawan PT Mahameru Property. Saksi menerangkan bahwa benar ada transaksi jual beli tanah antara Mulyohadi dengan PT Mahameru dan belum dibayarkan lunas,” pungkas Bowo sapaan akrabnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT. Mahameru Property Agus S Sugianto, S.H dan Rezki Prasetyo, S.H saat sidang ini tidak menghadirkan saksinya dan saat BacaMalang.com mencoba mengkonfirmasi setelah sidang, pihaknya enggan memberikan komentar.(why)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Pemuda Gasak Lima Motor, Polsek Sukun Bongkar Komplotan Curanmor yang Beraksi di Rumah Kos

9 Juni 2026 - 19:13 WIB

Satreskrim Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Media, AKP Zaenal Arifin Ajak Kolaborasi Sajikan Informasi Akurat

9 Juni 2026 - 19:06 WIB

Serahkan SK PNS, Wali Kota Wahyu Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme ASN

9 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Renovasi Masjid Baitul Makmur, Warga Sukodono Bersatu Wujudkan Pusat Kegiatan Keagamaan yang Lebih Representatif

9 Juni 2026 - 11:06 WIB

Pulang Kondangan, Warga Tegalrejo Alami Kecelakaan Tunggal di Ketindan Lawang

9 Juni 2026 - 05:49 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !