Rusak Pagar Tetangga, Kujang Diputus 3 Bulan 15 Hari - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Apr 2020 13:19 WIB ·

Rusak Pagar Tetangga, Kujang Diputus 3 Bulan 15 Hari


 Rusak Pagar Tetangga, Kujang Diputus 3 Bulan 15 Hari Perbesar

BACAMALANG.COM – Terbukti bersalah melakukan pengerusakan pagar, Kujang Agus Suyono (65), warga Jalan Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, diputus 3 bulan 15 hari penjara.

Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang, mengaku bahwa terdakwa tidak keberatan dengan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang ini.

“Sebagai kuasa hukum, putusan ini kita menerima. Terdakwa pun juga menerima,” kata Rudy, sapaan akrabnya, Rabu (15/4/2020).

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Kujang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 bulan penjara. Sebagai kuasa hukum, Rudy Murdhani SH, meminta kliennya diputus bebas atau seringan-ringannya karena sudah berusia lanjut dan memiliki riwayat sakit jantung dan diabetes.

Dakwaan yang disampaikan JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang.

“Dengan putusan ini tentu kita sangat berterimakasih kepada JPU dan Majelis Hakim karena semuanya sesuai dengan rasa keadilan,” terangnya.

Lanjut Rudy, saat ini kliennya sudah menjalani penahanan selama sudah 2,5 bulan, sehingga tinggal menunggu sisa masa hukuman yang ada. “Jadi kita juga sudah ngurus berkas – berkasnya. Kalau asimilasi diterima ya Insya Allah maksimal seminggu lagi sudah keluar,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak keluarga Kujang juga mengaku menerima putusan dari Majelis Hakim. “Kita terima putusan ini. Kalau bisa Ayah segera pulang,” jelas Adi Wisnu, putra pertama dari Kujang.

Untuk tembok yang sebelumnya dirusak, saat ini juga sudah dibangun kembali. Dalam persidangan sebelumnya, Kujang juga sudah meminta maaf kepada Chatalina, pemilik pagar tembok sepanjang 10 meter itu. (yog)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Belajar Merawat Luka Sejak Dini di The Bagong Adventure Museum Tubuh Jatim Park 1

8 Mei 2026 - 08:31 WIB

Sidak Pasar Kebalen, Kapolresta Malang Kota Tegaskan Jalan Umum Harus Kembali pada Fungsinya

7 Mei 2026 - 17:48 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Segel Menara BTS Tak Berizin di Kromengan

7 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu

7 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang Temui Titik Terang, Rencana Pelaksanaan Mulai Tahun Depan

7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Perdagangan Miras Tanpa Izin Diungkap, 97 Botol Diamankan Satpol PP Kota Malang

7 Mei 2026 - 09:17 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !