BACAMALANG.COM – Polres Malang bersama jajaran polsek terus menggencarkan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Hingga Sabtu (3/10/2026), petugas menertibkan arena sabung ayam di Kecamatan Poncokusumo sekaligus menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal.
Penertiban arena sabung ayam dilakukan personel Polsek Poncokusumo setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian di Desa Wonorejo.
Petugas yang dipimpin Kapolsek Poncokusumo AKP Teguh Iman Sugiharto mendatangi lokasi yang berada di kawasan cukup terpencil. Namun, saat polisi tiba, aktivitas perjudian sudah tidak ditemukan.
Meski demikian, petugas mendapati sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Di antaranya kurungan kayu, terpal penutup arena, serta bangku yang diduga digunakan oleh penonton.
Untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian, petugas kemudian memusnahkan berbagai sarana tersebut dengan cara dibakar di lokasi.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar arena yang berada di kawasan terpencil itu tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap pemilik lahan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut,” ujarnya.
Ribuan Botol Miras Diamankan
Selain menertibkan arena sabung ayam, jajaran Polres Malang juga menyasar peredaran minuman keras ilegal. Razia dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk tempat penyimpanan dan lokasi penjualan yang berada di kawasan permukiman.
Hasilnya, polisi mengamankan sebanyak 2.826 botol miras dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut di antaranya minuman jenis arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
Menurut AKBP Rulian Syauri, penertiban di kawasan permukiman dilakukan sebagai langkah pencegahan agar peredaran alkohol ilegal tidak semakin mudah diakses masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
“Kami melakukan penertiban miras dengan menyasar wilayah permukiman untuk mencegah akses anak-anak dan remaja terhadap alkohol ilegal. Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar menghentikan penjualan tanpa izin,” tegasnya, Minggu (4/10/2026).
Polres Malang mengajak masyarakat turut berperan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga yang mengetahui adanya dugaan perjudian atau peredaran miras ilegal diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































