BACAMALANG.COM – Seorang pemuda warga Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi nekat mencuri sepeda motor dengan alasan untuk berdagang cilok.
Pelaku YS (36) diamankan kurang dari satu jam setelah ia beraksi pada Selasa (9/5/2023). Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah Nunuk Endang Pratiwi (45), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi.
“Yang bersangkutan ini kan jualan cilok, jadi motornya mau buat jualan cilok,” kata Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi Iptu M Arif Karnawan.
Arif menambahkan, pelaku ditangkap berkat kerja sama Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen. Pelaku diamankan saat hendak menjual barang curiannya di wilayah Kecamatan Turen.
“Sepeda anginnya belum sempat digadaikan, tempat pegadaiannya belum buka. Sepeda motornya rencananya mau dibuat dia jualan cilok,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam di rutan Polsek Gondanglegi. Pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara menurut pengakuan pelaku, dia baru sekali ini melakukan aksi pencurian. Saat beraksi, dia hanya berbekal sebuah obeng untuk memcongkel jendela rumah korban.
“Saya hanya bawa obeng saja. Motornya mau saya buat jualan cilok,” ujar YS.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki





















































