BACAMALANG.COM – Polres Malang menangkap lima orang mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) di warung kopi dan aplikasi MiChat.
Ada dua orang mucikari yang menawarkan jasa PSK di warung kopi yaitu Muslimah (52) warga Patokpicis Kecamatan Wajak dan Sherly (19) warga Kecamatan Gedangan. Sementara tiga orang mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat diantaranya Alfian Teguh (25) warga Sumberpucung, Harnadi (21) warga Desa Ternyang Sumberpucung, dan Rizal Akbar (18) warga Desa Karangsuko Pagelaran.
Sementara korbannya ada 7 orang. Enam termasuk dalam kategori di bawah umur, dan satu orang dewasa.
“Tersangka Muslimah dan Sherly melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mempekerjakan korban sebagai pelayanan di warung kopi dan menyediakan jasa open BO,” kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Kamis (15/6/2023).
Kemudian untuk modus operandi yang dijalankan ketiga tersangka yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat yaitu dengan menjajakan korban dengan tarif sebesar Rp 300 ribu.
“Tersangka mendapatkan keuntungan setiap transaksi sebesar 50 ribu,” ungkap Wisnu.
Kelima tersangka sendiri diketahui bukan merupakan satu jaringan.
Kini, kelima tersangka sudah di tahan di Mapolres Malang. Keempat tersangka masing-masing Muslimah, Sherly, Alfian Teguh, dan Harnadi akan dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Sementara tersangka Rizal Akbar akan dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki





















































