Pengadilan Menangkan Gugatan 18 Pembeli Apartemen Nayumi Sam Tower Melawan PT MBS - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 7 Agu 2024 18:53 WIB ·

Pengadilan Menangkan Gugatan 18 Pembeli Apartemen Nayumi Sam Tower Melawan PT MBS


 Buyer melakukan pendaftaran gugatan didampingi kuasa hukum. (Solehoddin for BacaMalang) Perbesar

Buyer melakukan pendaftaran gugatan didampingi kuasa hukum. (Solehoddin for BacaMalang)

BACAMALANG.COM – Sebanyak 18 pembeli yang menggugat PT Malang Bumi Sentosa (PT MBS), pengembang proyek apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Sukarno Hatta, Kota Malang, akhirnya memenangkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Malang.

“Alhamdulillah, gugatan 18 klien kami akhirnya dimenangkan atas PT MBS,” ujar Kuasa Hukum para pembeli, Dr. Solehoddin, SH. MH, didampingi partnernya, kepada BacaMalang, Rabu (7/8/2024).

Para pembeli mengajukan gugatan karena PT MBS dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang melanggar syarat materiil terkait obyek perjanjian. PT MBS membuat perjanjian dengan pembeli sebelum ada kepastian hukum dari obyek perjanjian, dan akhirnya tidak melaksanakan proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower.

Kasus ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2020 di Jalan Sukarno Hatta No. 18, Jatimulyo, Kota Malang. Para penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.131.507.246 dan kerugian immateriil sebesar Rp. 15 miliar.

Para penggugat menuntut pembatalan PPJB antara mereka dengan PT MBS, serta pembayaran kerugian sesuai putusan PN Malang. Selain itu, PT MBS dituntut mengembalikan seluruh uang pembeli sebesar Rp. 9.131.507.246 dan menjadikan aset PT MBS berupa tanah dan bangunan di Jalan Sukarno Hatta No. 18 sebagai jaminan atas kerugian tersebut.

“Perkara ini telah sampai pada putusan memenangkan gugatan para penggugat secara verstek. Doakan semoga tuntutan klien bisa dipenuhi dan tergugat mendapat sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 543 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Pemuda Gasak Lima Motor, Polsek Sukun Bongkar Komplotan Curanmor yang Beraksi di Rumah Kos

9 Juni 2026 - 19:13 WIB

Satreskrim Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Media, AKP Zaenal Arifin Ajak Kolaborasi Sajikan Informasi Akurat

9 Juni 2026 - 19:06 WIB

Serahkan SK PNS, Wali Kota Wahyu Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme ASN

9 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Renovasi Masjid Baitul Makmur, Warga Sukodono Bersatu Wujudkan Pusat Kegiatan Keagamaan yang Lebih Representatif

9 Juni 2026 - 11:06 WIB

Pulang Kondangan, Warga Tegalrejo Alami Kecelakaan Tunggal di Ketindan Lawang

9 Juni 2026 - 05:49 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !