BACAMALANG.COM – Keluarga korban pengeroyokan anggota PSHT melalui kuasa hukumnya, Mohamad Krisdianto, SH., MH., berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Malang dan Kejari Malang menegakkan keadilan.
Advokat dari Corporate Lawyer’s yang berkantor di Jl. Raya Danau Sentani Ruko F3/10 A Madyopuro Kedungkandang Kota Malang ini menjelaskan langkah- langkah awal sudah dilakukan dan berproses.
“Pertama kami melakukan pengawalan proses di polres, dan Sabtu kemarin (14/9/2024) kami bersama jaksa, unit PPA mengikuti reka ulang. Di sini pihak keluarga korban merasa lega karena awalnya terduga pelaku ada 8 dan kini bertambah menjadi 10 orang,” jelas Krisdiyanto, Selasa (17/9/2024).
Selain itu, terkait kasus ini ia menerangkan, pihaknya juga mandapat atensi dari dari berbagai pihak.
“Atensi dari Komnas Anak, UPT/DP3A Kabupaten Malang, dan dari anggota DPRD Kabupaten Malang. Bahkan Bupati Malang rencananya juga akan melakukan hearing dengan kami dan keluarga korban,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Krisdiyanto, harapan dan tuntutan keluarga korban yakni:
1. Keadilan harus ditegakkan, para pelaku, turut serta, dan pihak-pihak yang terlibat hendaknya diproses hukum serta dijatuhi hukuman yang setimpal.
2. Presiden RI untuk hadir berperan aktif baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian perkara ini, bisa memberikan atensi dalam penegakan hukum, memberikan rasa aman dan nyaman tanpa ketakutan terhadap masyarakat dari segala bentuk kriminalisme dan premanisime, seperti yang dilakukan oknum-oknum PSHT dalam kurun waktu 1 tahun belakangan ini.
3. Meminta Pemerintah/Presiden RI untuk membekukan izin dan kegiatan PSHT di wilayah Negara Hukum Republik Indonesia, agar tidak timbul korban sia-sia (meninggal dunia) dan kerugian lain yang berdampak luas .
“Kenyamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Krisdiyanto.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































