Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Sawojajar, Terdakwa Diganjar 15 Tahun Penjara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Sep 2024 18:43 WIB ·

Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi Sawojajar, Terdakwa Diganjar 15 Tahun Penjara


 Abdul Rahman Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Sawojajar saat mengikuti sidang di PN Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Abdul Rahman Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Sawojajar saat mengikuti sidang di PN Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan dengan terdakwa Abdul Rahman (44), terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi Sawojajar digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan agenda mendengarkan bacaan putusan (vonis) majelis hakim, Rabu (18/9/2024).

Sidang digelar di Ruang Sidang Garuda dengan Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta, dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 11.35 WIB.

Dalam sidang, Majelis Hakim PN Malang menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 KUHP seperti yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Majelis Hakim juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Abdul Rahman melakukan pembunuhan tersebut secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.

Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta, SH menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan Pasal 181 KUHP.

“Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya dalam persidangan, Rabu (18/9/2024).

Adapun hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal tersebut.

“Untuk hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat, membuat trauma keluarga korban, dan telah dipidana sebelumnya. Lalu untuk hal yang meringankan, yaitu terdakwa menyesal dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan,” terangnya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Abdul Rahman mengaku bersyukur dan terlihat kedua matanya berkaca-kaca.

“Ya bersyukur lah, terima kasih. Dan untuk selanjutnya, saya serahkan ke pihak penasehat hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH mengatakan, bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Menurut kami, putusan 15 tahun penjara itu sudah cukup dan juga telah sesuai dengan fakta di persidangan. Apabila pihak JPU keberatan dan akan melakukan upaya banding, maka kami akan tetap mengawal dan mendampingi terdakwa,” ungkapnya.

Sedangkan, JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana hukuman mati.

“Kami menghormati, namun tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Melihat dari perbuatan terdakwa yang kejam, maka menurut kami putusan 15 tahun penjara itu masih kurang,” tegasnya.

Terkait langkah upaya hukum selanjutnya yang akan diambil, pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan.

“Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tandasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebyar Muharam IPNU-IPPNU Gondanglegi Kulon, Santuni Anak Yatim hingga Bermain Bersama di Sobbo Tirto

29 Juni 2026 - 05:54 WIB

Seminar Hidup Ginjal Muda: Akses Vaskular, Gizi, hingga Kisah Inspiratif Pasien Hemodialisis 24 Tahun

28 Juni 2026 - 22:04 WIB

Seminar Edukasi Komunitas Hidup Ginjal Muda: Tingkatkan Pengetahuan tentang AV-Shunt, Gizi, dan Manajemen Cairan bagi Pasien Gagal Ginjal Kronis

28 Juni 2026 - 19:52 WIB

DPC PPP Kota Malang Gaspol Siap Jalankan Tugas Elektoral Usai Terima SK dari DPW Jatim

28 Juni 2026 - 11:14 WIB

Rem Mendadak di Lawang Berujung Tabrakan Beruntun, Empat Orang Dilarikan ke RSUD

28 Juni 2026 - 07:45 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !