BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan dengan terdakwa Abdul Rahman (44), terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi Sawojajar digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan agenda mendengarkan bacaan putusan (vonis) majelis hakim, Rabu (18/9/2024).
Sidang digelar di Ruang Sidang Garuda dengan Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta, dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 11.35 WIB.
Dalam sidang, Majelis Hakim PN Malang menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 KUHP seperti yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Majelis Hakim juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Abdul Rahman melakukan pembunuhan tersebut secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.
Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta, SH menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan Pasal 181 KUHP.
“Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya dalam persidangan, Rabu (18/9/2024).
Adapun hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal tersebut.
“Untuk hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat, membuat trauma keluarga korban, dan telah dipidana sebelumnya. Lalu untuk hal yang meringankan, yaitu terdakwa menyesal dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan,” terangnya.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Abdul Rahman mengaku bersyukur dan terlihat kedua matanya berkaca-kaca.
“Ya bersyukur lah, terima kasih. Dan untuk selanjutnya, saya serahkan ke pihak penasehat hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH mengatakan, bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta persidangan.
“Menurut kami, putusan 15 tahun penjara itu sudah cukup dan juga telah sesuai dengan fakta di persidangan. Apabila pihak JPU keberatan dan akan melakukan upaya banding, maka kami akan tetap mengawal dan mendampingi terdakwa,” ungkapnya.
Sedangkan, JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana hukuman mati.
“Kami menghormati, namun tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Melihat dari perbuatan terdakwa yang kejam, maka menurut kami putusan 15 tahun penjara itu masih kurang,” tegasnya.
Terkait langkah upaya hukum selanjutnya yang akan diambil, pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan.
“Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tandasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































