BACAMALANG.COM – Proses pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ketiga di Mapolresta Malang Kota kembali dilanjutkan, Kamis (19/9/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi menyatakan, penyidik pada hari ketiga, Kamis (19/9/2024) memeriksa 14 pengurus pokmas sebagai saksi dugaan kasus suap dana hibah.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan di Kantor Polresta Malang Kota,” ujar Tessa, Kamis (19/9/2024).
Adapun belasan saksi yang menjalani pemeriksaan adalah IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, dan MG dari Pokmas Tirto Maju.
“SH Pokmas Pilar Mas, B Pokmas Tugu Jaya, AS Pokmas Makmur Jaya, S Pokmas Gelanggang Makmur, dan MI Pokmas Tirta,” terangnya.
Kemudian, DJ dari Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan.
Pemeriksaan oleh KPK sejak Selasa (17/9/2024) dengan total tujuh orang saksi yang merupakan pengurus pokmas, yakni BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.
Dan di hari kedua Rabu (18/9/2024) ada 14 saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK, yakni MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM dari Pokmas Sinar Fajar, DWC dari Pokmas Sumberjo Makmur, STY dari Pokmas Sambirejo Jaya, ISM dari Pokmas Maju Bersama, SBC dari Pokmas Bina Karya, dan HRF dari Pokmas Karya Bakti.
Selanjutnya, EDS dari Pokmas Maju Bersama, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Pokmas Watu Payung, WYR dari Pokmas Harapan Jaya, EDW dari Pokmas Amanah Pletes, NDP dari Pokmas Maju Makmur, dan SDP dari Pokmas Makmur Sejahtera.
Selama tiga hari KPK telah memeriksa sebanyak 35 saksi atas dugaan kasus suap dana hibah.
Langkah KPK ini mendapatkan dukungan dari masyarakat, salah satunya hadir dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Dukungan disuarakan melalui aksi damai yang diselenggarakan di depan Mapolresta Malang Kota, siang tadi.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 12 Juli 2024, telah mengumumkan dan menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































