BACAMALANG.COM – Advokat Dr. Solehoddin, S.H., M.H., saat ini menangani kasus perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh saudara-saudara orang tua kliennya. Kasus ini mencuat karena warisan almarhum H. Usman dan Hj. Jumaiyah diduga dikuasai secara sepihak tanpa memberikan akses kepada kliennya, Dwi Apriani Ismawati.
Warisan yang dipermasalahkan meliputi hotel di Berau Kaltim, tambak udang seluas 8 hektar, rumah di Berau, ruko dan tanah di Kabupaten Barru Makassar, serta rumah di Kota Malang. “Klien kami menggugat karena sebagai anak dari almarhum H. Usman dan Hj. Jumaiyah, ia berhak atas warisan tersebut berdasarkan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur,” ungkap Dr. Solehoddin.
Sidang ketujuh yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, pada 23 Oktober 2024, telah mencapai tahap pemeriksaan saksi Para Tergugat. Namun, ketiga saksi tergugat tidak memberikan keterangan mengenai keberadaan harta warisan almarhum H. Usman dan Hj. Jumaiyah. Mereka hanya menjelaskan asal-usul penggugat dan menyebutkan bahwa dahulu ada seorang anak bernama Sumiati yang diambil dari desa lain oleh orang dari Kambingan. Dalam keterangannya, anak yang diambil tersebut bernama Sumiati, padahal klien Dr. Solehoddin bernama Dwi Apriani Ismawati.
“Kasus ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena setelah meninggalnya orang tua klien kami, harta warisannya dikuasai oleh para tergugat dan turut tergugat,” tegas Dr. Solehoddin.
Menurut Dr. Solehoddin, hal yang menguntungkan adalah bahwa orang yang diambil anak namanya Sumiati, padahal nama dimaksud bukan Dwi Apriani Ismawati. “Sekarang klien kami bersabar menghadapi saudara-saudara ibu dan bapaknya yang menguasai harta warisan dari H. Usman tersebut,” tambahnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, klien kami mengalami kerugian materiil dan immateriil yang ditaksir mencapai Rp 5.072.700.000,00. “Harapan kami, perkara ini bisa terselesaikan dengan baik dan klien kami mendapatkan haknya secara hukum yang sah serta bisa memenangkan kasus ini,” tutup Dr. Solehoddin.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































