BACAMALANG.COM – Di Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026, Malang Raya menghadapi dua masalah serius: angka anak yang terlibat pidana dan jadi korban kriminal terus naik. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kepanjen menilai integritas hukum, percepatan penanganan perkara anak, dan edukasi sistemik jadi kunci menjaga “tunas bangsa”.
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 pada 20 Mei 2026 mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Di Malang Raya, tema itu jadi relevan karena anak tidak hanya butuh dilindungi, tapi juga butuh hukum yang adil saat berhadapan dengan pidana.
Data terverifikasi menunjukkan persoalan ini nyata. BPS Kota Malang mencatat jumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kota Malang tahun 2024 sebanyak 65 kasus naik dari 58 kasus pada 2023. Mayoritas kasus: pencurian, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkoba. Polresta Malang Kota juga mencatat peningkatan laporan anak sebagai korban kekerasan seksual dan KDRT, dari 41 kasus pada 2023 menjadi 52 kasus pada 2024. Di Kabupaten Malang, Satreskrim Polres Malang menangani 38 kasus ABH sepanjang 2024, dengan tren pelaku berusia 15-17 tahun.
Integritas hukum jadi kunci. Saat aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, ruang korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan menyempit. Jika hukum tumpul, yang dirugikan justru generasi muda: akses pendidikan terhambat, lapangan kerja tak adil, dan kepercayaan publik runtuh.
Menjawab itu, DPC PERADI Kepanjen menekankan tiga langkah konkret Harkitnas tahun ini. Pertama, percepat penanganan perkara anak dengan optimalisasi Hakim Ad Hoc Tipikor dan Hakim Anak. Kedua, buka penuh data perkara dan eksekusi aset lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara Peradilan (SIPP) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, lindungi anak dari korupsi sistemik melalui edukasi hukum di sekolah dan kampus.
“Semangat Boedi Oetomo 1908 mengubah perjuangan fisik jadi perjuangan intelektual. Di hukum, itu artinya integritas. Tema Laporan Tahunan (LAPTAH) MA 2024 ‘Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas’ jadi kompas: pribadi berintegritas menciptakan peradilan berkualitas, peradilan berkualitas menciptakan keadilan,” kata Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, Agus Subiyantoro, S.H.
Ia menegaskan Harkitnas bukan seremoni. “Tanpa itu, UU sebaik apa pun hanya jadi teks. Kedaulatan negara hanya nyata kalau kedaulatan hukum ditegakkan dari Malang sampai Jakarta,” tukasnya.
*Sorotan Malang Raya: Anak, Korupsi, dan Celah Penegakan Hukum*
Mahkamah Agung mencatat sepanjang 2024 menangani 31.138 perkara, naik 13,18% dari 2023. Rerata beban tiap Hakim Agung mencapai 2.076 berkas setahun. Di Peradilan Agama wilayah PTA Surabaya, perkara 2025 tembus 30.108 perkara, tertinggi nasional. Transparansi bergerak lewat SIPP dan Direktori Putusan MA yang kini berisi lebih dari 5 juta dokumen.
Pemberantasan korupsi jadi indikator utama. Data KPK per 16 Oktober 2025 mencatat 1.706 TPK berdasarkan instansi sejak 2004. Setelah turun ke 91 perkara pada 2020, TPK kembali naik dan 2024 tercatat 154 perkara. Pengaduan masyarakat melonjak: Januari-Juni 2025 masuk 2.273 laporan, 2.019 aduan sudah diverifikasi. IPK Indonesia 2025 versi Transparency International yang rilis 10 Februari 2026 menegaskan upaya pengurangan korupsi belum berhasil.
Di Malang Raya, DPC PERADI Kepanjen mencatat meningkatnya laporan sengketa pertanahan, pungli pelayanan publik, dan kasus TPPU yang bermula dari proyek infrastruktur di Kabupaten Malang. PN Kepanjen dan PN Malang juga mendapat limpahan perkara TPK dari aparat desa hingga BUMD.
“Kami temukan pola: gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan masih jadi pintu masuk utama. Itu persis ranah Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 415 KUHP yang harus ditindak cepat, bukan ditunda sampai ada tekanan publik,” ujar Agus.
*Dasar Hukum yang Harus Ditegakkan*
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat 1 kerugian keuangan negara, Pasal 3 penyalahgunaan kewenangan, Pasal 12 gratifikasi.
2. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Pasal 3 prinsip perlindungan anak, Pasal 9 diversi wajib diupayakan, Pasal 71 pidana bagi anak.
3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 untuk mengejar aset hasil kejahatan.
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pasal 415-436 tindak pidana jabatan dan penyuapan, Pasal 263 pemalsuan dokumen.
5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: Pasal 17 dan Pasal 18 kewajiban badan publik membuka data penanganan kasus.
*Tantangan Sektor Ini*
1. Terjadinya penumpukan perkara atau tunggakan kasus di pengadian (Backlog) perkara anak: Minimnya Hakim Anak dan ruang pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana, untuk melindungi masa depan anak dan mencegah dampak negatif dari hukuman penjara (stigma) atau diversi, membuat ABH sering diproses seperti dewasa.
2. Korban anak belum pulih: Layanan PPA dan pendampingan psikososial di Malang Raya masih terbatas, terutama di wilayah kecamatan.
3. Korupsi sistemik: Gratifikasi di pelayanan publik dan proyek infrastruktur menjadi celah masuk TPPU, aset sulit dikejar.
4. Transparansi belum maksimal: Data SIPP belum semua update real-time, sehingga akses publik dan media terhambat.
*Potensi Solusi*
1. Perkuat diversi dan restorative justice: Optimalkan Pasal 9 UU SPPA di Kejari dan Polres Malang Raya agar ABH tidak langsung dipidana penjara.
2. Tambah Hakim Anak & Jaksa Anak: Rekrutmen ad hoc dan pelatihan khusus penanganan anak berkonflik dengan hukum.
3. Digitalisasi & keterbukaan data: Wajibkan update SIPP dan LHKPN pejabat Malang Raya secara berkala, pantau oleh Ombudsman Jatim.
4. Edukasi hukum sejak sekolah: DPC PERADI Kepanjen mendorong MoU dengan Disdik Kota/Kabupaten Malang untuk kurikulum anti-korupsi dan hak anak.
5. Pemulihan korban: Perluas UPTD PPA dan rumah aman, kerjasama dengan RSUD untuk visum dan trauma healing gratis bagi anak korban.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































