Pelanggar Protokol Kesehatan Dapat Sanksi Mirip MLM - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 8 Jul 2020 15:01 WIB ·

Pelanggar Protokol Kesehatan Dapat Sanksi Mirip MLM


 Pelanggar Protokol Kesehatan Dapat Sanksi Mirip MLM Perbesar

BACAMALANG.COM – Masih banyaknya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan membuat Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Malang memutar otak agar membawa efek jera.

Beberapa sanksi yang telah dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan selama dianggap belum efektif. Selama ini, para pelanggar yang mayoritas tidak memakai masker, dijatuhi sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum, menyanyikan lagu wajib nasional, hingga hukuman fisik berupa push up.

Sejak hari ini, ada sanksi baru yang dikenakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Mereka diwajibkan untuk ikut memberikan pemahaman kepada pelanggar protokol kesehatan lainnya.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, pengenaan sanksi baru ini atas dasar masukkan dari salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

“Ini ada masukkan dari perguruan tinggi,” ucap pria yang akrab disapa Mando ini, Rabu (8/7/2020).

Penerapan sanksi ini sendiri pertama kali di laksanakan di Kecamatan Dau. Sanksi ini sudah diterapkan sejak 3 hari lalu, atau Senin (6/7/2020).

“Kita sudah mulai Senin, untuk hari ini saja di Desa Tegalweru ada 56 pelanggar. Kita kan setiap hari ada operasi masker gabungan, Satpol PP, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa. Selama ini pengenaan sanksi dianggap kurang efektif, sehingga pelanggar itu harus memberikan pemahaman kepada 2 orang pelanggar lain, 2 pelanggar itu harus memberikan pemahaman kepada 4 orang dan seterusnya. Jadi seperti MLM (multi level marketing, red),” tutur Camat Dau, Eko Margianto.

Mantan Camat Lawang ini menjelaskan, saat pelanggar protokol kesehatan memberikan edukasi kepada pelanggar lain itu, petugas juga memberikan pendampingan.

“Jadi, pelanggar itu kita jadikan petugas. Kita catat KTP-nya, kita pakaikan rompi khusus pelanggar. Dia harus cari pelanggar lain untuk diberi edukasi. Saat memberikan pengarahan, kita dampingi. Tidak kita lepas sendiri. Harapannya, dengan keterlibatan pelanggar ini, masyarakat bisa otomatis taat. Kan ada pesan berantai lewat operasi humanis ini,” tukas Eko. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Kota Malang, Desak Lima Tuntutan dan Evaluasi Program MBG

15 Juni 2026 - 21:56 WIB

Modus Gandakan Kunci, Buruh Harian Gasak Pick Up Pedagang di Blimbing, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

15 Juni 2026 - 20:17 WIB

Pengasuh Ponpes di Bululawang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santri, Kini Ditahan Polres Malang

15 Juni 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Batu Kukuhkan Polisi Cilik, Siap Harumkan Nama Kota Batu di Lomba Tingkat Provinsi

15 Juni 2026 - 18:02 WIB

MBG Dikritisi, Tokoh Masyarakat Dampit Desak Benahi Konsep dan Keadilan BOS Sekolah Swasta

15 Juni 2026 - 08:03 WIB

Seru dan Edukatif! BPBD Kabupaten Malang Kenalkan Mitigasi Bencana

15 Juni 2026 - 07:55 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !