Bejat! Ayah di Bululawang Tega Gagahi Anak Kandung - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 9 Jul 2020 13:52 WIB ·

Bejat! Ayah di Bululawang Tega Gagahi Anak Kandung


 Bejat! Ayah di Bululawang Tega Gagahi Anak Kandung Perbesar

BACAMALANG.COM – Kelakuan NS warga Kecamatan Bululawang sungguh biadab. Pria 45 tahun itu tega menggagahi buah hatinya sendiri.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa kelakuan bejat tersangka ini dilakukan terhadap Melati — sebut saja demikian –, sejak tahun 2017 lalu.

“Saat pertama kali dilakukan, anaknya itu masih duduk di kelas 5 SD. Sudah kurang lebih 3 tahun. Pelaku ini berkali-kali melakukan pencabulan,” kata Hendri, saat press rilis di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020).

Hendri menambahkan, tersangka sering melayangkan ancaman terhadap korban. Bahkan saat pertama kali, tersangka sempat menganiaya korban.

“Awal-awal itu sempat dilakukan kekerasan terhadap korban, karena korban tidak merespon. Tersangka menusuk paha korban menggunakan gunting,” ucap pria kelahiran Solok Sumatera Barat ini.

Lebih jauh, tersangka juga kerapkali mengirimkan pesan singkat dengan kata-kata tidak senonoh kepada Melati. “Tersangka selalu mengancam korban. Tersangka bilang kepada korban tidak akan menafkahi jika tidak mau melayani nafsunya,” terang Hendri.

Diketahui, korban memiliki 3 saudara lain. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat semua orang dirumah sudah tertidur lelap.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka pada malam hari, saat istri dan adik-adik korban sudah tertidur. Korban tidak sempat hamil,” jelas Hendri.

Kasus pencabulan ini terbongkar berawal dari korban yang sudah tidak tahan atas kelakuan bejat tersangka. Korban kemudian bercerita kepada ibunya. “Setelah 3 tahun itu akhirnya ibu korban mengetahui,” Hendri mengakhiri.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka NS harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bayi Dibuang dalam Kardus, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi: Alasan Tak Siap Mental dan Terhimpit Ekonomi

24 April 2026 - 09:57 WIB

PWI Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

24 April 2026 - 07:55 WIB

Ucapan Diduga Bernuansa SARA Picu Demo di PN Kepanjen, Massa Tuntut Oknum Panitera Diproses Hukum

24 April 2026 - 07:47 WIB

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Temukan Dapur Tanpa Izin dan Menu Tak Layak, GMNI Desak Standarisasi Program MBG

23 April 2026 - 20:22 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !