BACAMALANG.COM – Mudjiat, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.651.61 di Jalan Raya Tulus Besar Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, angkat bicara terkait perkara penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan operator Fani Pratama (25).
Mudjiat menyebutkan, aksi yang dilakukan Fani mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU miliknya, merupakan tindakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Saya mengatakan TSM, ya terstruktur sistematis dan masif. Terstrukturnya apa? Semuanya sudah di setting sama dia. Sistematisnya, dia tinggal bekerja, makanya dalam waktu tidak lama hanya mungkin 15 sampai 20 menit itu dia sudah menghasilkan minyak yang dimasukkan jurigen antara 14 sampai 15 jurigen,” kata Mudjiat, Kamis (5/12/2024).
Mudjiat menambahkan, aksi yang dilakukan Fani itu masif dilakukan setiap hari dengan modus yang sama.
“Tuhan memang benar tidak tidur, dengan kuasa tuhan saya diberi tahu, akhirnya saya bisa membuktikan, CCTV yang dulunya dikuasai oleh Fani bisa saya ambil alih, untuk saya lihat kemudian disitulah jangka waktu hampir satu bulan setiap malam Fani melakukan pencurian BBM dengan modus yang sama,” ucapnya.
Sebetulnya, Mudjiat telah merasakan ada kejanggalan dalam operasional SPBU miliknya sejak tahun 2022. Namun, dari penelusuran selama ini Mudjiat belum dapat menemukan akar masalahnya.
“Saya sebagai korban yang sekian lama sebenarnya mulai tahun 2022 di bulan Februari itu, saya sudah merasakan, stok minyak saya kok setiap bulan itu ada kehilangan ribuan liter. Itu yang saya tidak bisa saya mencari kemana. Sudah saya telusuri di semua sudut pekerjaan, baik di administrasi, baik laporan keuangannya, sudah klir,” ungkapnya.
Kejanggalan yang dirasakan oleh Mudjiat itu baru terungkap pada akhir tahun 2023 lalu. “Tapi ternyata saya temukan di rekaman CCTV, pelaku ini melakukan kegiatan dalam satu bulan secara masif, terus menggunakan sarananya mobil hardtop hanya dengan cara kerjanya paling lama 20 menit, sudah bisa menghasilkan minyak yang dimasukkan ke dalam jurigen, antara 14 sampai 15 jurigen dan itu nyata di CCTV dan juga ada saksi yang melihat yaitu Satpam,” tuturnya.
Perkara ini sendiri baru terungkap setelah sekian lama lantaran Mudjiat tidak pernah menaruh curiga kepada siapapun. Dirinya mengaku selama ini sudah percaya kepada seluruh pegawainya.
“Jadi sebenarnya timbul pertanyaan, kok sekian lama nggak ketahuan, kok nggak masuk akal sepertinya, ya saya bilang memang gak masuk akal sepertinya, tapi kan saya tidak punya curiga sama sekali, tidak ada kecurigaan kepada siapapun, termasuk kepada Fani. Mengapa ini saya perkarakan? Karena sekian tahun sekian bulan, saya terus mengalami defisit, yang itu yang sulit saya telusuri kemana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fani Pratama (25) operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.651.61 di Jalan Raya Tulus Besar Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan.
Fani didakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Diketahui, pada periode 1 November hingga 1 Desember 2023, Fani mengambil bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di SPBU 54.651.61 sekitar 13.768 liter untuk dijual kembali.
Pengambilan pertalite yang dilakukan Fani secara diam-diam untuk dijual kembali itu tanpa dibarengi setoran uang hasil penjualan ke pihak SPBU.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































