Polres Malang Sikat Pengedar Narkoba Kelas Kakap - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 24 Jul 2020 16:44 WIB ·

Polres Malang Sikat Pengedar Narkoba Kelas Kakap


 Polres Malang Sikat Pengedar Narkoba Kelas Kakap Perbesar

BACAMALANG.COM – Sebanyak 127,86 gram sabu dan 870,83 gram ganja kering diamankan Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Malang.

Sabu dan ganja itu merupakan barang bukti yang disita dari seorang tersangka, Endro Suryanto (42) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang indekos di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di daerah Mangliawan Pakis. Kemudian anggota dari Satreskoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Setelah itu kita kembangkan ke rumah istri siri ES ini, disitu kita amankan barang bukti ganja 80 gram dan 18,22 gram sabu. Kemudian kembali kita kembangkan, ke rumah orangtua ES, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lumayan besar, 700 gram lebih sabu dan sekitar 115 gram ganja,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat (24/7/2020).

Hendri menambahkan, tersangka Endro mendapatkan barang tersebut dari W, yang kini masih dalam pemantauan polisi.

“Pengakuan tersangka, barang ini diperintahkan dari W yang masih dalam pantauan kita. Tersangka ini bagian meranjau. Si tersangka ini tidak tahu harga barangnya, yang tahu ya W tadi. Ini kemungkinan ada jaringan lapas, tapi anggota masih melakukan pendalaman,” terangnya.

Pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri itu juga menyebutkan, tersangka baru 5 kali ini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sebelumnya, Endro hanya sebatas pemakai.

“Sudah kita pantau cukup lama. Peredarannya masih di sekitar Malang Raya,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Laporan 110 Ditindaklanjuti, Polisi Evakuasi Pria Meninggal di Kamar Kos Lowokwaru

5 November 2026 - 21:22 WIB

Lanud Abd Saleh Perkuat Profesionalisme Prajurit Lewat Pembinaan Pendidikan TNI AU

5 November 2026 - 17:20 WIB

Perempuan Asal Pagak Meninggal Tertemper KA Dhoho di Sumberpucung

5 November 2026 - 16:07 WIB

Feri Andi Suseko dan Kapolres Batu Perkuat Sinergi, Soroti Penanganan Narkoba di Kalangan Anak

5 November 2026 - 12:52 WIB

Respons Cepat Aduan Ojol, Polisi Datangi Jukir Mie Gacoan di Jalan Jakarta

5 November 2026 - 10:49 WIB

Perkuat Keamanan hingga Pelosok Desa, Polres Malang Kukuhkan 360 Dai Kamtibmas

5 November 2026 - 09:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !