Dua Polisi Gadungan Dibekuk Polres Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 5 Agu 2020 14:47 WIB ·

Dua Polisi Gadungan Dibekuk Polres Malang


 Dua Polisi Gadungan Dibekuk Polres Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Dua orang polisi gadungan dibekuk Polres Malang. Mereka ditangkap petugas setelah melakukan pemerasan di wilayah hukum Polres Malang.

Kedua orang yang diamankan tersebut diantaranya Muhamad Ropingi (38) warga Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare dan Imam (47) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa, selain kedua orang tersebut, Polres Malang masih memburu dua orang lainnya yang berinisial ES dan ADP.

“Pelaku ini mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim. Padahal kan kalau Satuan itu kan Polres, kalau Polda itu Direktorat,” kata Hendri, Rabu (5/8/2020).

Hendri menjelaskan, aksi pemerasan itu bermula saat komplotan tersangka memberhentikan sebuah mobil pikap di wilayah Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Disitu, para tersangka mengintimidasi sopir mobil pikap tersebut.

“Korban ini sales, empat orang ini melakukan intimidasi, mengaku polisi. Kemudian mengancam korban akan dilakukan penindakan. Padahal barang-barang ini jelas, resmi, minyak tawon. Tersangka meminta uang Rp 50 juta. Karena tidak mempunyai apa yang diminta tersangka, korban membawa tersangka ke juragannya,” terangnya.

Sesampainya di kediaman bos korban itu, tersangka mendapatkan apa yang diinginkan. Mereka diberikan uang tunai Rp 50 juta.

“Setelah beberapa hari, korban akhirnya sadar kalau tertipu. Akhirnya korban melapor ke kami. Saat itu juga dilakukan penyelidikan. Di identifikasi, ditemukan kedua tersangka ini,” ucap Hendri.

Dalam penangkapan kedua tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta, dua unit smartphone, satu unit sepeda motor, satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk beraksi, sebuah borgol, sebuah senjata api jenis air softgun, empat kartu ATM, dan lainnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka bakal dijerat pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Temukan Dapur Tanpa Izin dan Menu Tak Layak, GMNI Desak Standarisasi Program MBG

23 April 2026 - 20:22 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !