BACAMALANG.COM – Salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap Rupiah diwujudkan melalui layanan penukaran uang tidak layak edar, termasuk uang yang rusak akibat terbakar.
Adapun langkah-langkah penukaran uang terbakar meliputi:
1. Menyiapkan data diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya.
2. Menyertakan surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat.
3. Mengisi formulir penukaran uang terbakar yang disediakan oleh petugas Bank Indonesia.
4. Menyerahkan uang terbakar kepada Bank Indonesia untuk dikirim ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU).
Uang yang diterima akan melalui uji laboratoris di DPU guna menentukan jumlah yang dapat digantikan. Salah satu syarat utama penggantian adalah uang tersebut harus memiliki ukuran lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malang, Febrina, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di wilayah kerja BI Malang. Seorang warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, mengajukan permohonan penukaran uang terbakar melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) pada 4 Februari 2025, dengan total nominal sebesar Rp64.071.000,00.
“Setelah dilakukan verifikasi awal oleh Kantor Perwakilan BI Malang, uang yang terbakar dinyatakan masih memenuhi ketentuan minimum fisik untuk dapat ditukarkan, yakni lebih dari 2/3 dari ukuran asli dan masih dapat dikenali ciri-cirinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan ketentuan pelaksanaannya,” jelas Febrina.
Selanjutnya, uang tersebut dikirim ke DPU untuk proses identifikasi dan penilaian kelayakan penggantian. Hasilnya, sebesar Rp63.791.000,00 dinyatakan memenuhi syarat untuk diganti.
“Selisih sebesar Rp280.000,00 tidak dapat diganti karena kondisi fisik uang tersebut kurang dari 2/3 ukuran asli,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pada 26 Juni 2025, Kantor Perwakilan BI Malang telah menyerahkan uang pengganti tersebut kepada yang bersangkutan secara tunai.
“Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang memiliki uang Rupiah rusak—baik karena terbakar, sobek, maupun sebab lainnya—agar tidak ragu menukarkannya melalui mekanisme resmi yang telah disediakan,” ujar Febrina.
Ia juga menekankan bahwa seluruh penukaran, baik melalui layanan kas keliling maupun loket Bank Indonesia, wajib didahului pemesanan melalui laman https://pintar.bi.go.id.
“Penukaran tidak dapat diwakilkan serta wajib membawa KTP dan bukti pemesanan. Aplikasi PINTAR memudahkan masyarakat menentukan jadwal dan waktu penukaran, sehingga dapat mengurangi antrean fisik, menjamin keadilan distribusi, memperluas aksesibilitas, serta meningkatkan efisiensi dan ketepatan layanan,” paparnya.
Jadwal kegiatan layanan penukaran akan diumumkan melalui akun Instagram Bank Indonesia Malang.
“Bank Indonesia terus mengajak masyarakat untuk senantiasa mencintai, merawat, dan menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” pungkas Febrina.
Pewarta: Nedi Putra AW
Editor/Publisher: Rahmat Mashudi Prayoga





















































