BACAMALANG.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menyusul meninggalnya yang bersangkutan pada Senin (13/4/2026).
Penghentian ini berkaitan dengan status almarhum Yai Mim, yang juga merupakan mantan dosen Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual dan pornografi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin serta Kasi Dokkes dr Wiwin Indriani, membenarkan bahwa seluruh perkara yang melibatkan Yai Mim telah dihentikan melalui penerbitan SP3.
“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka telah meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ujar AKP Aji, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 24, disebutkan bahwa penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.
“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat yang bersangkutan hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat itu, ia dijadwalkan diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor seorang pria berinisial F yang merupakan tetangganya.
Namun, dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba mengalami lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Petugas kesehatan segera memberikan pertolongan pertama dan membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Sayangnya, sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, Yai Mim dinyatakan meninggal dunia.
Dengan meninggalnya tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi tersebut, seluruh proses hukum secara otomatis dihentikan. Sementara itu, untuk perkara yang dilaporkan almarhum sebagai pelapor, proses hukum tetap berlanjut.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































